Pemkot Batu Wajibkan OPD Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Salah satu giat penyemprotan disinfektan yang dikordinir Pemerintah Kota di perkampungan penduduk yang ada di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mewajibkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengalokasikan anggarannya untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Bahkan Pemkot siap mencopot jabatan Kepala OPD jika ditemukan adanya OPD yang tidak melaksanakan instruksi ini.
Instruksi pengalokasian anggaran OPD untuk penanganan covid-19 ini telah ditegaskan langsung oleh Walikota Batu, Dra.Hj.Dewanti Rumpoko,M.Si kepada semua jajaran OPD-nya.
“Tidak ada alasan lagi bagi OPD untuk tidak menganggarkan untuk penanganan Covid-19 ini. Semua harus menyediakan anggaran untuk menangani virus corona,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M menyampaikan istruksi dari Walikota, Senin (23/3).
Bahkan, lanjut Punjul, Walikota juga akan bersikap tegas jika minggu depan ditemukan ada laporan OPD yang tidak mengalokasikan anggaran OPD-nya untuk penanganan virus corona.
Dan jika itu terjadi, Wali kota meminta agar Kepala OPD tersebut untuk mengajukan pengunduran diri. Dan setelah itu jabatan Kepala OPD untuk sementara akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Namun demikian, untuk program OPD dalam pencegahan Covid-19 tetap harus dilakukan sesuai prosedur. Begitu juga dengan pencopotan jabatan bagi Kepala OPD yang tidak menganggarkan program untuk pencegahan.
“Instruksi ini harus dilakukan, pasalnya pandemi Covid-19 ini terjadi di seluruh dunia. Begitu juga di Indonesia yang telah ditetapkan statusnya sebagai darurat bencana nasional non alam,” tambah Punjul yan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Batu.
Ia mencontohkan, untuk Diskumdag nantinya harus mendata pedagang kecil yang terdampak pemasukannya karena Covid-19. Dan untuk membantu pedagang kecil tersebut, produk makanan yang dijual pedagang akan dibeli oleh Diskumdag bersama Satgas Cipta Kondisi.
Adapun untuk Dinas Ketahanan Pangan saat ini telah menganggarkan pembelian kebutuhan bahan pokok senilai Rp 3,6 miliar.
Adapun bahan pokok ini nantinya akan diperuntukkan bagi warga Kota Batu. Upaya-upaya pencegahan dan penanganan juga harus dilakukan oleh jajaran OPD yang lain di lingkungan Pemkot Batu. [nas]

Tags: