Pemerintah Kota Batu Terus Antisipasi Kejahatan Remaja

Suasana pembekalan hukum kepada para pelajar SMA, SMK, MA Kota Batu yang dilaksanakan di Graha Pancasila Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Godaan terhadap para pelajar di Kota Batu untuk melakukan tindak ‘kejahatan remaja’ saat ini terus naik dan sudah berada pada level mengkhawatirkan. Hal ini disadari oleh Pemerintah Kota Batu untuk segera melakukan langkah antisipatif. Kemarin (5/10), bertempat di Graha Pancasila Kota Batu, Pemkot mengumpulkan ratusan pelajar SMA, SMK, MA untuk diberikan pembekalan hukum sekaligus membentuk Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH).
Pemkot Batu menilai dengan terus berkembangnya Batu sebagai Kota Wisata, dan globalisasi Informasi Technology (IT) di kalangan pelajar akan memberikan dampak positif maupun negatif. Untuk itu dalam pembekalan hukum kemarin, Pemkot dua narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Jatim, Dina Isnaini dan Ayu Febriana Rantiningrum. Selain itu Pemkot juga mendatangkan Sayekti Pribadingtyas sebagai narasumber ahli psikologi.
Ketiga narasumber mencermati meningkatnya angka ‘kejahatan remaja’ sebagai dampak negatif yang perlu diwaspadai. “Dan yang paling banyak kejahatan remaja yang banyak terjadi di kalangan remaja dan harus dijadikan fokus perhatian antara lain, narkoba, pornografi, pergaulan bebas, merokok, dan bullying,”ujar Sayekti Pribadingtyas.
Ia mengatakan bahwa bullying atau pembulian merupakan aktivitas yang saat ini populer di kalangan remaja. Psikolog Puskesmas Batu ini memasukkan pembulian sebagai satu kejahatan karena dampaknya sangat besar terhadap korban.
“Mungkin awalnya hanya bergurau, tetapi pembulian yang biasa dilakukan dengan mengejek, menghina, dan merendahkan denhan tujuan menjatuhkan korban, pada realitasnya memberikan dampak negatif cukup dalam dan lama,” tambah Sayekti.
Penyadaran hukum pelajar ini kemudian diperkuat dengan penjelasan hukum dari dua narasumber Kemenkum dan HAM, bahwa sudah ada Undang- Undang yang harus diwaspadai kalangan remaja/ pelajar dalam berinteraksi. Di antaranya, UU tentang Pornografi, UU tentang Narkoba, UU tentang Perlindungan Anak, dll.
“Dan perlu diingat bahwa status masih di bawah umur bukan berarti remaja bisa kebal terhadap hukum,” ujar narasumber Kemenkumham Jatim, Ayu Febriana.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Batu, Maria Inge mengatakan bahwa pembekalan hukum yang diadakan Pemkot ini sebagai satu upaya preventif untuk mengantisipasi meningkatnya angka kejahatan di kalangan remaja. Khusus di Kota Batu yang berstatus Kota Wisata akan membutuhkan upaya lebih dari Pemkot untuk melindungi para generasi mudanya. [nas]

Tags: