Pemkot Belum Cairkan TPP Guru Sertifikasi Rp11,4 M

Kota Mojokerto, Bhirawa
Hingga kini Pemkot Mojokerto belum mencairkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) triwulan pertama  jatah Januari – Maret 2014, senilai Rp11, 4 miliar, meski Kemendiknas sudah memerintahkan pemerintah daerah mencairkan tunjangan itu.
Padahal Kemendiknas mengancam akan melaporkan kepala daerah kepada KPK. Karena  telah menahan dana yang sudah ditransfer ke daerah sejak 9 – 15 April lalu. Pemkot Mojokerto menunda realisasi pencairan  dengan alasan menunggu  tahapan verifikasi penerima tuntas.
”Dana TPP sudah kita terima sejak 14 April lalu. Tapi kami tak bisa langsung mencairkan tanpa melakukan verifikasi yang utuh dari penerima lebih dulu,” kilah Kabid Ketenagaan Dindik Kota Mojokerto, Miftahul Huda.
Huda berdalih, jika dipaksakan dicairkan tanpa verifikasi akan menimbulkan masalah di kemudian hari. BPK bisa memberikan catatan jika penerima tak didukung verifikasi. Empat hal yang harus diverifikasi. Yakni SK sertifikasi yang masih berlaku. Verifikasi nilai gaji per Januari karena nilai TPP adalah sekali gaji.
Lalu verifikasi rekening yang digunakan menampung TPP. Kemudian yang terakhir verifikasi kehadiran berdasarkan absensi guru di sekolah. Verifikasi kehadiran harus dilakukan karena syarat menerima TPP adalah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam seminggu. ”Jika guru cuti, izin atau umrah kan harus ada pertanggungjawaban. Ini harus ada verifikasi,” tandasnya.
Dikatakan Huda, pekan lalu dan Hari Senin kemarin, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama guru yang lolos verifikasi ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk pencairan. Total jumlah guru yang diusulkan menerima pencairan sebanyak 567 orang. Ada sebanyak 28 guru lainnya belum diusulkan karena belum lolos verifikasi. Selain itu, ada 188 guru lainnya belum diusulkan lantaran SK sertifikasinya belum turun.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Mojokerto Riyanto menuturkan, pihaknya sudah  mencairkan dana TPP yang dimaksud. ”Hari ini mestinya sudah cair. Namun untuk transfer ke masing-masing rekening guru melalui Bank Jatim tentu butuh proses,” kata Riyanto.
Untuk triwulan pertama ini, pusat mengalokasikan Rp11,4 miliar untuk pembayaran TPP guru di Kota Mojokerto. Sementara di Kab Mojokerto nilainya malah jauh lebih besar yakni mencapai Rp54,2 miliar untuk lebih dari 5 ribu guru. Tapi sampai kemarin, yang dianggap layak menerima pencairannya hanya 4.625 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Mpjokerto, Yoko Priyono menuturkan, ada sejumlah guru yang belum menerima SK. Kewenangan verifikasi layak tidaknya menerima TPP ada di pusat. Dan dinas hanya sebatas mengusulkan saja.
”Kami menjamin, deadline pencairan TPP yang disampaikan Kemendiknas itu akan dipenuhi. Kementerian mewajibkan kepada daerah untuk melaporkan pencairan TPP triwulan pertama ini selambat-lambatnya pada 5 Mei mendatang,”paparnya. [kar]

Tags: