Pemkot Blitar Belum Miliki Aturan Pengelolaan Homestay

Suharyono

Kota Blitar, Bhirawa
Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tidak punya aturan soal keberadaan Homestay atau Rumah Singgah bagi para wisatawan di Kota Blitar. Seiring pengembangan wisata di kota Blitar dan sekitarnya, saat ini marak berdiri layanan homestay.
Berdasarkan data di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar tercatat di Kota Blitar ada 15 Homestay milik masyarakat yang sering digunakan para pelancong untuk beristirahat.Hingga kini keberadaan Home Stay di Kota Blitar berstatus tak berizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono mengakui bila perizinan soal Homestay atau rumah singgah bagi para wisatawan disekitar lokasi wisata masih belum ada.
Padahal menurutnya Homestay atau motel yang dikelola oleh masyarakat wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata hal itu sesuai dengan Permenpar Nomor 25 tahun 2015 tentang usaha Pariwisata Motel.
“Saat ini konsep perijinan tentang usaha Homestay atau motel itu kini masih dirancang dalam tahap pengkajian,” kata Suharyono.
Lanjut Suharyono direncanakan di tahun 2018 mendatang Pemkot Blitar sudah memiliki aturan dalam bentuk Perwali untuk dijadikan pedoman guna menertibkan usaha rumah singgah yang tak memiliki tanda daftar usaha pariwisata di Kota Blitar.
“Kami akan ajukan untuk diterbitkan Perwali sebagai acuan dasar, sehingga kami bisa melakukan penertiban bagi Homstay yang tak berizin,” ujarnya.
Suharyono menambahkan meski harus memiliki izin namun sesuai dengan Permenpar 25 tahun 2015 keberadaan motel tidak diwajibkan membayar retribusi, sedangkan standart besaran penetapan tarif yang ditetapkan hanya didasarkan pada hasil persetujuan bersama para pemilik motel.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto meminta dengan tegas Pemkot Blitar untuk memantau dan melakukan pendataan Homstay di Kota Blitar, baik yang sudah berizin dan belum berizin secara resmi.
Karena pihaknya khawatir adanya hal yang tidak diinginkan seperti peredaran Narkoba dan bisnis prostitusi karena kebanyakan Homestay tidak terpantau dan tidak jelas manajemennya.
“Apalagi saat ini legalitasnya banyak yang tidak jelas, sehingga yang bisa dilakukan pendataan dan penertiban secara umum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Totok Sugiarto. [htn]

Tags: