Pemkot Blitar Belum Miliki Perda Kos-kosan

Drs. Santoso, MPd

(Menjamur Di Wilayah Kota)
Kota Blitar, Bhirawa
Maraknya kos-kosan di Kota Blitar yang sudah menjamur di berbagai sudut di wilayah Kota Blitar, sampai hari ini ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum miliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengawasan kos-kosan di Kota Blitar.
Bahkan di Kota Blitar juga sedang marak kos drive thru atau short time yang kini mulai menjamur di wilayah Kota Blitar yang diduga biasa diperguna untuk prostitusi atau bisnis esek-esek di Kota Blitar karena relatif murah biaya sewanya.
Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengakui hingga kini pihaknya belum memiliki aturan dalam bentuk Perda yang mengatur sistem pengelolaan rumah kos, bahkan pihaknya juga mengakui usaha rumah kos kini semakin banyak dan menjamur karena dipandang sebagai usaha yang menjanjikan.
“Namun jika ada kos drive thru yang kembali disewakan oleh penyewa kos untuk kepentingan esek esek dapat merusak citra keberadaan rumah kos di Kota Blitar,” kata Drs. Santoso, MPd.
Lanjut Santoso, menurutnya sangat diperlukan sebuah aturan dalam bentuk Perda yang mengatur pengelolaan dan pengawasan para penghuni kos, bahkan nantinya akan juga diatur dalam setiap pasal demi mencegah penyelewengan fungsi rumah kos utamnya seperti bisnis esek-esek atau prostitusi.
“Sedangkan saat ini untuk pengawasan rumah kos masih diatur dalam pasal ketertiban umum, sehingga pengawasan rumah kos hanya dilakukan secara global saja,” ujarnya.
Santoso menambahkan jika Perda tentang kos telah diterbitkan, maka akan dapat menekan aktivitas penyalahgunaan rumah kos untuk bisnis esek esek.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto sangat mendukung Pemkot Blitar untk segera melakukan penertiban rumah kos yang melakukan penyelewengan penggunaan, seperti pada bisnis esek-esek. Bahkan pihaknya juga meminta kepada setiap pemilik rumah kos untuk selektif dalam menerima penghuni kos. Karena selain bisnis esek-esek juga banyak bisnis terlarang seperti narkoba dan sejenisnya yang masuk rumah kos yang juga berdekatan dengan perkampungan warga selama ini setiap rumah kos yang ada.
“Pemkot harus segera membuat aturan baku melalui Perda tentang rumah Kos, karena kalau dibiarkan sama saja melegalkan bisnis terlarang beredar di rumah kos karena jauh dari pantuan,” kata Totok Sugiarto. [htn]

Tags: