Kota Blitar Cetak Tenaga Terampil Lewat DBHCHT

Para peserta saat mengikuti pelatihan Rajut Aplikasi yang dibiayai DBHCHT 2015.

Para peserta saat mengikuti pelatihan Rajut Aplikasi yang dibiayai DBHCHT 2015.

Kota Blitar, Bhirawa.
Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dirasakan masyarakat Kota Blitar. Selain aktif sosialisasi larangan rokok ilegal dan pentingnya pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pemerintah Kota Blitar terus memacu semangat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Seperti yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar pada 7-10 Desember  di aula Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar memberi pelatihan Rajut Aplikasi kepada  40 orang.
Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar, Wirawan Tono, seusai pembukaan pelatihan dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pelatihan Rajut Aplikasi diperuntukan bagi para perajut pemula agar dapat semakin mahir dalam meningkatkan bekal ketrampilan yang telah dimiliki dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Diharapkan mereka benar-benar mampu membuka usaha mandiri dengan bekal ketrampilan yang dimiliki,” kata Wirawan Tono.
Wirawan menambahkan, dalam upaya promosi dan pemasaran, pihaknya mengaku telah mengikuti hasil karya mereka dalam berbagai kegiatan pameran, baik domestik, Regional bahkan tingkat Nasional.
“Tentang hasil karya mereka, kita tetap bertanggung jawab. Setidaknya dalam setiap event pameran dinas selalu membawa hasil karya mereka untuk mengisi pameran. Dengan narasumber yang benar-benar berkompeten di bidangnya, pihaknya yakin para peserta akan mendapatkan tambahan ilmu ketrampilan yang lebih difokuskan pada Rajut Aplikasi. Rajut yang dimodifikasi dengan bahan jadi,” tandasnya.
Pelatihan Rajut Aplikasi diikuti sebanyak 40 peserta, dengan narasumber dari NN Collection dari Malang di bawah pimpinan Nur Wahyunis Hadiana. Dalam pelatihan ini masing-masing peserta mendapatkan bantuan bahan berupa 1 buah rok jin dan 6 buah benang rajut lengkap dengan peralatannya.
Sementara perlu diketahui bahwa pada tanggal 13 sampai 16 November lalu, Dinas Koperasi dan UKM juga telah memberikan pelatihan bagi pengrajin Akik dengan peserta 40 orang. Sedangkan Narasumber langsung mendatangkan dari Garut, Dede Mulyadi pengusaha akik.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Blitar, Suprianto mengharapkan masyarakat Kota Blitar untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal.
“Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Suprianto.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya. Penjabat Wali Kota Blitar menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, Masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” jelasnya.
Upaya mencegah beredarnya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Blitar. Mengingat selain merugikan negara, rokok ilegal juga sangat merugikan masyarakat. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota Blitar juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
Dari tahun ke tahun, pengelolaan DBHCHT terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang ada di Kota Blitar dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. [htn.adv]

Tags: