Pemkot Blitar dan Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi Cukai yang dihadiri Perwakilan Bea dan Cukai Blitar Adi Tjahyono, Kabag Perekonomian dan Kesra Hery Prasetyo dan Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Setja Basuki dengan Moderator Kasubag Humas Gigih Mardana.

Kota Blitar, Bhirawa
Ratusan penjual rokok di Kota Blitar mendapatkan sosialisasi tentang bahaya rokok illegal. Bahkan juga mendapatkan sosialisasi tentang regulasi khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, teknik mendeteksi pita rokok ilegal serta mendapatkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal yang diselenggarakan di Hotel Puri Perdana, Selasa (7/3) kemarin.
Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Setda Kota Blitar Setja Basuki, mengatakan Pemerintah Kota Blitar mengajak kepada semua pihak khususnya para produsen dan penjual rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
“Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya, diantaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya,” kata Setija Basuki.
Lanjut  Basuki, selain merugikan negara dan masyarakat adanya rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Selain itu pihaknya juga menandaskan Pemerintah Kota Blitar juga menghimbau kepada masyarakat yang memproduksi rokok yang dijual, pastikan bahwa usaha yang diakukan adalah legal.
“Pastikan pula produsen rokok memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ketaatan kita kepada aturan perundangan akan menjadi usaha kita lancar, aman, tenang, dan barokah. Kami yakin masyarakat Kota Blitar adalah masyarakat yang taat hukum, sadar terhadap pentingnya aturan, sehingga melalui sosialisasi ini kita harapkan Kota Blitar bebas dari rokok illegal,” harapnya.
Tambah Basuki, selama ini Pemerintah Kota Blitar berusaha terus menyesuaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada peraturan yang berlaku. Termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2016 yang memberikan keleluasaan penggunaan DBHCHT dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, penggunaan DBHCHT juga terus diupayakan untuk selaras dengan Visi Kota Blitar untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif. “Contohnya melalui DBHCHT dilakukan berbagai pelatihan,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Basuki, dalam acara tersebut pihaknya juga membuka diri terhadap semua masukan masyarakat, meskipun acaranya sosialisasi tetapi Pemerintah Kota Blitar membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan. Terutama agar peredaran rokok ilegal di Kota Blitar dapat ditekan dan diminimalisir.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Adi Tjahyono memberikan beberapa contoh teknik membedakan rokok ilegal dengan rokok yang berpita cukai resmi. Adi menyebutkan saat ini ada beberapa modus dalam peredaran rokok illegal, diantaranya menjual rokok yang dengan cukai yang bukan peruntukannya. Misalnya rokok sigaret mesin diganti dengan cukai rokok sigaret tangan.
“Ada berbagai teknik dalam mendeteksi cukai pita palsu. Salah satunya adalah dengan sinar ultraviolet yang sudah banyak digunakan. Cara lain juga bisa, yang apabila penjual rokok mencurigai ada pita palsu bisa berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai,” kata Adi Tjahyono.
Ditambahkan Adi Tjahyono, potensi penerimaan negara dari cukai rokok ini sangat besar dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian segala bentuk modus rokok ilegal harus ditekan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai telah menyampaikan berbagai saluran informasi baik melalui telepon maupun media sosial apabila ada informasi tentang
Hal senada juga disampaikan kepala Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Kota Blitar, Hery Prasetyo, dimana Pemerintah Kota Blitar akan terus mensosialisasikan ketentuan umum bidang cukai dengan harapan masyarakat paham dana cukai hasil tembakau memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Blitar juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. “Pemerintah Kota Blitar telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal sekaligus dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas rokok ilegal, khususnya Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: