Pemkot Blitar Kembali Manfaatkan DBHCHT untuk Pelatihan

Peserta Pelatihan Menjahit saat mengikuti pengarahan dan menerima materi pelatihan pada kegiatan yang dibiayai Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun 2017. [hartono/bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa.
Puluhan warga kurang mampu di lingkungan industri tembakau kembali mendapatkan manfaat dari Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola Pemkot Blitar.
Melalui Dinas Sosial, Pemkot Blitar menyelenggarakan Pelatihan Lanjutan Menjahit dan Bordir bagi warga kurang mampu selama 30 hari mulai tanggal 17 Juli sampai 21 Agustus 2017 di Lembaga Kursus dan Pelatihan Mawar Larasati, Kel Gedog, Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengatakan, upaya ini dilakukan juga sekaligus dalam rangka mendukung Misi untuk menggerakkan ekonomi kreatif tanpa meninggalkan konsep ekonomi kerakyatan, dimana pihaknya juga memberikan bantuan berupa mesin jahit, gunting kain, kain, dan penggaris pola setelah mengikuti pelatihan nantinya dengan harapan masyarakat miskin dapat lebih berdaya dan sejahtera.
Selain itu melalui DBHCHT, Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar juga menyerahkan bantuan bagi peserta pelatihan memasak. Diantaranya kompor gas, tabung gas, baskom, dan peralatan memasak lainnya.  Guna mendukung pemberantasan rokok ilegal, Pemkot Blitar juga terus mengharapkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.
”Semoga peralatan ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya,” kata Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Blitar, Neny Farida, menambahkan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan khususnya bagi warga kurang mampu. ”Karena pesertanya dari keluarga miskin atau kurang beruntung diharapkan setelah pelatihan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh peserta. Sehingga dapat membantu atau merubah perekonomian keluarga atau meningkatkan penghasilan keluarga,” jelas Neny.
Neny juga menjalaskan, pelatihan ini selain mendapatkan teori dan praktek juga mendapatkan bantuan peralatan, sehingga diharapkan nantinya dapat mendukung peserta pelatihan untuk membuka usaha sendiri, dimana pelatihan ini merupakan pelatihan lanjutan dari pelatihan di tahun sebelumnya. ”Pelatihan ini memang diharapkan dapat berkelanjutan, karena materinya adalah materi lanjutan. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga biar mandiri, karena memang diambil dari keluarga miskin, ilmu dan peralatan bantuan harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak untuk dijual,” jelasnya lagi.
Sementara perlu diketahui pelatihan lain yang juga digelar Dinas Sosal Kota Blitar adalah Pelatihan bordir lanjutan yang  dilaksanakan, 17 Juli – 21 Agustus. Bantuan yang diberikan antara lain mesin jahit, medangan, benang bordir, kain dan gunting. Neny menjelaskan bahwa peserta harus memanfaatkan ilmu yang didapat pada pelatihan ini.
Sementara sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemkot Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini Pemkot Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. ”Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemkot Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini Pemkot Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT, diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Santoso menambahkan Pemkot Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ”Silahkan urus izinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: