Pemkot Blitar Kembali Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut

Plt Kepala BPK RI Perwakilan Surabaya Ayub Amali saat menyerahkan Opini WTP Kota Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar Drs Santoso MPd.[hartono/bhirawa]

Pemkot Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali meraih prestasi yang membanggakan. Untuk ke delapan kali Pemkot Blitar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ke delapan kali secara berturut-turut.
Penghargaan WTP diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK RI Perwakilan Surabaya Ayub Amali kepada Wakil Wali Kota Blitar Santoso di Auditorium BPK RI Surabaya, Jumat (25/5) sore kemarin.
Bahkan hadir mendampingi Wakil Wali Kota Blitar Santoso, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto sebagai perwakilan DPRD Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini taat menjalankan aturan pengelolaan keuangan.
Di bawah kepemimpinan Samanhudi, Pemkot Blitar telah menerima opini WTP selama delapan kali berturut-turut.
“Kami berharap dengan mendapatkan Opini WTP menjadi pemacu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar untuk bekerja memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Wali Kota Samanhudi.
Wakil Wali Kota Blitar Santoso menambahkan setelah menerima penghargaan menyatakan dari tahun ke tahun kriteria penerima WTP semakin sulit, di mana menurutnya, Opini WTP ini menjadi salah satu bukti Pemkot Blitar memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
“Posisi pengelolaan keuangan yang sudah on the right track ini harus dipertahankan. Apalagi setelah beberapa tahun ini diterapkannya sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual ini,” kata Wawali Santoso.
Selain itu dikatakan Santoso, pihaknya sangat apresiasi atas peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Kota Blitar yang sudah bekerja keras dalam mewujudkan opini WTP ini.
“APIP saat ini perannya dominan dan memang dibutuhkan APIP yang memahami aturan, mengarahkan dan memotivasi OPD dalam melaksanakan peraturan perundangan,” jelasnya.
Opini WTP ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2017, di mana pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. [htn, adv]

Tags: