Pemkot Blitar Manfaatkan Dana Cukai untuk Pelatihan PMKS

24-htnKota Blitar, Bhirawa
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) manfaatnya benar – benar dirasakan oleh masyarakat Kota Blitar. Kali ini giliran masyarakat miskin dari kalangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkesempatan mendapatkan pelatihan.
Bertempat di berbagai lokasi pelatihan, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Blitar memberikan pelatihan perbengkelan, pelatihan salon mobil, service televisi, batik jumput, membuat kue, dan laundry.
Pelatihan ini diharapkan berdaya guna maksimal karena langsung dilakukan di lokasi kerja, dimana waktunya bervariasi ada, sekitar lima belas hari. Dengan rentang waktu penyelenggaraan mulai tanggal 13 November sampai 10 Desember.
Diungkapkan salah satu Panitia dari Dinsosnaker Kota Blitar,  Sri Rohana mengatakan pelatihan ini bermanfaat untuk memberikan ketrampilan kepada PMKS sehingga kesejahteraannya meningkat. Fokus penerima pelatihan ini adalah mereka yang belum memiliki pekerjaan. Diutamakan dari keluarga miskin.
“Melalui berbagai pelatihan ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan PMKS, dimana  pelatihan ini diikuti sekitar 21 orang dengan bersumber dari DBHCHT. Sedangkan untuk memudahkan pelatihan, mereka akan dibagi dalam kelompok-kelompok, dimana satu kelompok tujuh orang,” kata Sri Rohana.
Menariknya, mereka tidak hanya dilatih tetapi juga diberikan peralatan yang menunjang pekerjaan. Misalnya peserta pelatihan perbengkelan juga akan diberi toolkit bengkel dan kompresor.
Pemerintah Kota Blitar berusaha untuk mengelola dana DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus secara riil membawa manfaat yang besar kepada masyarakat. Peraturan dimaksud di antaranya mulai dari undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, peraturan menteri keuangan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan surat edaran tentang prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain untuk Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai, DBHCHT juga digunakan untuk  digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Secara terpisah, terkait cukai, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Blitar, Mariyoto mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. ” Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Mariyoto.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Mariyoto menambahkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” jelas Mariyoto. [htn]

Keterangan Foto : Para peserta tengah mengikuti pelatihan yang didampingi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Blitar, Dra Eka Atikah. [Hartono/Bhirawa]

Tags: