Pemkot Blitar Manfaatkan DBHCHT untuk Pembinaan Pedagang Rokok

10-htnKota Blitar Bhirawa
Sebagai upaya mencegah beredarnya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Blitar. Mengingat selain merugikan negara, rokok ilegal juga sangat merugikan masyarakat. Sehingga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kota Blitar juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Disperindag Kota Blitar, Selasa (13/5) kemarin dibeberapa toko kelontong dipinggiran Kota Blitar.
Seperti diungkapkan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Suwarmi saat dikonfirmasi seusai sidak mengaku, sidak dilaksanakan lebih sebagai upaya untuk mengumpulkan informasi di masyarakat, utamanya informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
“Hal ini dilaksanaka sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang rokok agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok bodong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suwarmi menambahkan dari sidak yang digelar gabungan bersama Satpol PP ini berhasil mendatangi sebanyak 39 pedagang toko kelontong dipinggiran Kota Blitar.
“Memang sidak kali ini tidak ditemukan adanya penjual pedagang yang menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, itu karena pedagang telah banyak mendapatkan informasi tentang sangsi atau hukuman bagi pengedar rokok polos. Tetapi sidak akan terus dilakukan agar Kota Blitar benar-benar terbebas dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.
Sementara untuk pengumpulan informasi ini, Disperindag telah mengagendakan kegiatan sebanyak 18 kali dalam tahun 2014. Sampai dengan sidak ketiga ini, pihaknya mengaku belum menemukan adanya rokok polos beredar di Kota Blitar. Namun untuk memastikan, Disperindag akan terus melakukan kegiatan serupa dengan sasaran yang berbeda. Sedangkan untuk melengkapi peralatan yang dibutuhkan, melalui PAK Disperindag akan mengusulkan pengadaan alat pendeteksi pita cukai.
Sementara perlu diketahui untuk penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain untuk Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai, DBHCHT juga digunakan untukĀ  digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat.
Bahkan selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. [htn*]

Keterangan Foto : Tampak Disperindag Kota Blitar bersama Satpol PP Kota Blitar saat melakukan sidak pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok polos di toko dan warung. [hartono/bhirawa]

Tags: