Pemkot Blitar Siapkan Plt. Wali Kota

Walikota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH

Walikota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH

Kota Blitar, Bhirawa
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Blitar dan Wakil Walikota Blitar yang akan berakhir pada tanggal 3 Agustus 2015 mendatang, Pemerintah Kota Blitar siap mengajukan beberapa nama calon Pejabat Pelaksana (Plt) Walikota Blitar.
Seperti diungkapkan Walikota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH, sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai Walikota Blitar yang akan berakhir pada awal bulan Agustus mendatang, untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Blitar harus ada Pejabat Pelaksana (Plt) Walikota Blitar.
“Sehingga sebelum berakhir tugas kami kekosongan jabatan tersebut bisa segera diisi oleh pejabat yang mumpuni,” kata Muh. Samanhudi Anwar, SH.
Bahkan pihaknya berharap siapapun yang akan menjadi Pejabat Pelaksana (Plt) Walikota Blitar bisa melanjutkan program dan pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun 2015 ini yang saat ini berjalan. Selain itu pelaksanaan Program APBD Pro Rakyat juga bisa tetap dilanjutkan sesuai dengan Visi Misinya pada akhir tahun jabatan.
“Saya berharap program yang saat ini berjalan sesuai dengan RPJMD Kota Blitar pada akir tahun jabatan ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan siapa yang akan maju sebagai Pejabat Pelaksana (Plt) Walikota Blitar, menurutnya yang dianggap paling siap adalah Sekretaris Daerah Kota Blitar, dimana selain memahami mekanisme pelaksanaan program Pemerintah Kota Blitar juga merupakan salah satu pejabat tertinggi di jajaran Sekretariat Pemkot Blitar.
“Namun kami menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt. Walikota Blitar sampai pelantikan kembali Walikota Blitar setelah pelaksanaan Pemilukada Desember mendatang,” imbuhnya.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd, mengatakan adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak baru dilakukan pada bulan Desember mendatang, agar tidak terjadi kekosongan Pimpinan Kepala Daerah selama sekitar 6 bulan diperlukan Pejabat Pelaksana (Plt) Walikota yang disebut dengan penjabat Walikota, dimana hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana  kewenangan menentukan siapa Penjabat Walikota selama proses Pilkada ditentukan oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jatim.
“Sesuai dengan ketentuan yang bisa mengisi sebagai Pejabat Walikota adalah para pejabat yang memiliki pangkat eselon II setingkat Kepala Dinas maupun Sekretaris Daerah,” kata Drs. Santoso, MPd.
Sedangkan terkait pengajuan penunjukkannya sebagai Plt. Walikota Blitar,  Drs. Santoso, MPd mengaku siap jika seandainya mendapatkan mandat dari Pemprov Jatim, dimana di Jawa Timur  ada 19 Kota/Kabupaten yang diagendakan menggelar Pilkada secara serentak pada tahun 2015 ini.
“Sehingga kemungkinan besar Gubernur juga akan menunjuk pejabat di daerah guna mengisi tugas sebagai Penjabat Walikota,” pungkasnya. [htn]

Rate this article!
Tags: