Pemkot Blitar Sosialisasi Regulasi Hibah DBHCHT

Plt. Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudy Wijonarko saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Balaikota Koesoemo Wicitra. [Hartono/Bhirawa]

Plt. Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudy Wijonarko saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Balaikota Koesoemo Wicitra. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali mensosialisasikan regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya regulasi terkait pemberian hibah dan bansos. Utamanya pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diungkapkan Plt. Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudy Wijonarko menyatakan dari tahun ke tahun, Pengelolaan DBHCHT terus ditingkatkan agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat. “Kita harapkan DBHCHT ini dapat mendukung ekonomi kerakyatan yang ada di Kota Blitar dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Rudy Wijonarko saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi di Balaikota Koesoemo Wicitra beberapa hari lalu.
Selain itu menurutnya salah satu yang perlu dicermati adalah penyaluran dana hibah.  Karena semua perlu disosialisasikan agar masyarakat juga paham. “Selain yang bersumber dari DBHCHT, aturan hibah dan bansos dari APBN/APBD perlu kita sosialisasikan,” jelasnya.
Bahkan merujuk kepada regulasi baru, disebutkan syarat penerima dana hibah adalah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, di mana keharusan berbadan hukum ini masih terus perlu disosialisasikan lagi siapa dan bagaimana penyalurannya.
“Karena sampai hari ini, masih saja ada yang bertanya apa dan siapa yang dimaksud dengan badan hukum ini. Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah,” terangnya lagi.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, aturan tentang cukai juga disampaikan Penjabat Wali Kota Blitar, Suprianto. Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Blitar itu mengharapkan masyarakat Kota Blitar untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Suprianto.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Penjabat Wali Kota Blitar menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, Masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silakan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” jelasnya lagi.
Sementara perlu diketahui, upaya mencegah beredarnya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Blitar. Mengingat selain merugikan negara, rokok ilegal juga sangat merugikan masyarakat. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota Blitar juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain untuk Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai, DBHCHT juga digunakan untuk digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selama ini Pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. [htn,adv]

Tags: