Pemkot Blitar Sosialisasikan Kemetrologian dan Barang Keadaan Terbungkus

Tampak Plt. Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd saat memberikan sambutan pada sosialisasi Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Pasar Pon Kota Blitar, Selasa (26/11) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Upaya menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kuantitas barang, Pemerintah Kota Blitar gelar sosialisasi Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Pasar Pon Kota Blitar, Selasa (26/11) kemarin.
Plt. Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen dalam menggunakan produk-produk yang beredar di pasaran, dan juga sekaligus sebagai kewajiban Pemerintah Kota Blitar untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, kegiatan ini sangat penting dan wajib dilaksanakan.
“Kegiatan ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen, sebab jika ada persoalan tentang berat timbangan atau kualitas barang yang kurang bagus maka akan semakin berkurang dan hilang pembelinya kedepan,” kata Drs. Santoso, MPd.
Lanjut Santoso, dalam era globalisasi perdagangan, kepraktisan barang yang akan dijual atau dibeli mutlak sangat diperlukan. Sehingga pelaku usaha membutuhkan kemudahan untuk penjualan maupun distribusi, sedangkan bagi konsumen juga menginginkan kemudahan dalam pembelian dan konsumsi.
“Kondisi inilah akhirnya memunculkan produk yang dikemas sebagai Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau BDKT untuk menjaga kualitas,” jelasnya.
Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pihaknya berharap sejumlah persoalan dilapangan adanya isi dengan kemasan seringkali tidak sebanding atau tidak sesuai dengan pelabelan yang dicantumkan baik secara kualitas maupun kuantitas tidak terjadi lagi di Kota Blitar kedepan.
“Karena jika hal ini dibiarkan dalam jangka panjang, maka hal ini akan merugikan kita semua. Namun saya percaya, Insyaallah pedagang di Kota Blitar tidak ada yang menjual barang yang tidak sesuai dengan label. Dan jika terjadi demikian akan kami tindak tegas,” terangnya.
Sedangkan terkait dengan tera alat ukur, pihaknya juga mengajak kepada para pedagang dan pelaku usaha yang mempunyai Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) harus ditera secara periodik minimal satu tahun sekali.
“Hal ini untuk keakuratan pada sistem jual beli sehingga tidak ada yang dirugikan. Dan jika kedapatan menyimpan timbangan yang belum ditera oleh Pemerintah melalui Disperindag berarti melanggar hukum,” ujarnya lagi.
Sementara perlu diketahui dalam kegiatan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perinsutrian (Disperindag) Kota Blitar sebagai leading sektor menghadirkan narasumber Bapak Tariono dari UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Timur di Malang dan Bapak Hasan Tausikal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dengan peserta para pelaku usaha yang tergabung dalam AUM Kota Blitar maupun para pedagang pasar, toko pracangan, swalayan, maupun agen. [adv.htn]

Tags: