Pemkot Blitar Sosialisasikan Ketentuan Umum Bidang Cukai 2014

Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs Ichwanto saat memberikan sambutan dan membuka acara Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai 2014. [hartono/bhirawa]

Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs Ichwanto saat memberikan sambutan dan membuka acara Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai 2014. [hartono/bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) Blitar gelar Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014 di Hotel Puri Perdana Blitar, Kamis (27/3) kemarin.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Blitar, Maryoto bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan untuk mendanai beberapa kegiatan di antara Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan Pemberantasan barang kena cukai illegal.
Untuk  tahun 2014 Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Blitar sebanyak Rp10,2 miliar yang teralokasi pada 8 SKPD, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UKM, Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian Humas dan Protokol dan Bagian Perekonomian Setda Kota Blitar
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi pemahaman  kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan dibidang cukai serta mensinkronkan para pengelola  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” kata Maryoto.
Sebagai narasumber tentang Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Muchamad Taufik, SH. M.AP yang juga Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Kota Blitar dan Materi Peraturan  Cukai Tembakau dan Minol dari Kantor Bea dan Cukai Blitar Adi Cahyono.
Adapun jumlah peserta sebanyak 300 orang yang terdiri dari  pedagang rokok sebanyak 252 orang, Kecamatan/Kelurahan sebanyak  24 orang, utusan dari Pengusaha rokoks 7 orang dan SKPD terkait sebanyak 17 orang.
Sementara  Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs Ichwanto mengatakan mulai tahun 2008, Pemerintah Kota Blitar setiap tahun selalu mendapatkan amanah untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dulu biasa dikenal dengan istilah Dana Alokasi Cukai (DAC).
Bahkan dari tahun ke tahun, pengelolaan DBHCHT terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang ada di Kota Blitar dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai.
“Seluruh program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha kita sinergikan untuk mendukung Visi APBD Pro Rakyat,” kata  Drs Ichwanto pada saat memberikan sambutan mewakili Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar, SH.
Bahkan selama ini Pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT di antaranya melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok illegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya peraturan menteri keuangan yang berkaitan dengan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Melalui sosialisasi ini, kami  berharap masyarakat ikut memahami dasar dan aturan penggunaan DBHCHT, termasuk alokasi anggaran yang didapatkan serta SKPD pengelola DBHCHT,” pungkasnya. [htn.ip*]

Tags: