Pemkot Blitar Sukses Jalankan Amanah UU 14/2008 tentang KIP

Seketaris Daerah Kota Blitar, Drs. Rudy Wijonarko, M.Si saat memberikan sosialisasi Pengaduan PPID Kota Blitar yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, Moh. Aminurcholis, S.Sos. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Selain memiliki berbagai prestasi di segala bidang, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar juga telah berhasil menjalankan amanahUndang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama tahun 2017.
Bahkan sampai akhir tahun 2018 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah berhasil mendapatkan dua prestasi sekaligus, yakni Meja Layanan Terbaik II dan Kategori A “Sangat Terbuka” dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Kami melayani secara transparan semua masyarakat dan lembaga yang meminta informasi kepada kami, ini sebagai bentuk keterbukaan informasi yang sesuai dengan amanah UU 14 tahun 2008 tentang KIP,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, Moh. Aminurcholis, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya.
Ditambahkan Kabid Komunikasi dan Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu, S.Kom, ada berbagai informasi yang diminta oleh masyarakat dan lembaga tentang Kota Blitar dan Pemerintah Kota Blitar, baik produk berupa Peraturan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai informasi lainnya yang telah dilayani dengan baik dan secara transparan.
“Semua kami layani secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi, baik datang langsung atau melalui Desk Layanan serta permohonan informasi secara online. Asalkan data yang kami berikan juga dipergunakan untuk hal yang baik dan tidak disalahgunakan dengan persyaratan pengajuan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Joni, selama tahun 2017 ini pihaknya juga telah seringkali memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan lembaga yang ada di Kota Blitar, dimana hal ini dilakukan selain untuk memberikan keterbukaan informasi secara langsung kepada masyarakat juga untuk memenuhi kewajiban dan amanah UU 14 tahun 2008 tentang KIP yang ber tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Bahkan berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang KIP ini Pemerintah Kota Blitar juga telah menindaklanjuti dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Perda KIP) yang kemudian dibentuk PPIP Utama dan PPID Pembantu yang ada di masing-masing OPD.
“Sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP, memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, dimana hal ini telah kami lakukan sejak terbentuknya PPIP di Kota Blitar tahun 2011 lalu,” terangnya. [adv.htn]

Tags: