Pemkot Blitar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Warga Lewat Bursa Kerja

Tampak Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suhartono saat menyampaikan sambutan pembukaan Bursa Kerja Mini Kota Blitar tahun 2017 mulai tanggal 27-28 Nopember di Gedung Graha Patria Kota Blitar, Senin (27/11) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Pemerintah Kota Blitar semakin bermanfaat untuk masyarakat. Diantaranya melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP, Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan Bursa Kerja Mini Kota Blitar Tahun 2017 bertempat di Gedung Graha Patria Kota Blitar tanggal 27-28 Nopember 2017.
Bahkan dalam tiga tahun terkhir ini, Kota Blitar telah mencatat keberhasilan yang luar biasa dalam upaya pengurangan angka pengangguran, jika pada tahun 2014 lalu angka pengangguran tercatat sebesar 3.963 orang, maka pada tahun 2015 turun menjadi 2.866 orang, dan pada tahun 2016 angka pengangguran di Kota Blitar turun sangat signifikan menjadi 2.613.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suhartono mengatakan keberhasilan menurunkan tingkat pengangguran tersebut merupakan sinergi tiga kekuatan yaitu Pemerintah Kota Blitar dengan program-program APBD Pro Rakyat, Swasta dan dunia usaha dengan suasana yang kondusif sehingga berkembang dan bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan, serta masyarakat Kota Blitar yang mau bekerja keras dan selalu berupaya mengubah nasibnya sendiri menjadi lebih baik. Upaya menurunkan angka pengangguran di Kota Blitar harus terus dilakukan dengan program-program yang Pro Rakyat salah satunya melalui bursa kerja yang mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
“Bursa Kerja Mini Kota Blitar tahun 2017 dengan semangat One For All, All For One ini bermakna bahwa seluruh masyarakat Kota Blitar berhak untuk mendapatkan pekerjaan tidak terkecuali penyandang disabilitas,” kata Suhartono.
Lanjut Suhartono, Bursa Kerja yang dilaksanakan selama dua hari mulai hari ini tanggal 27-28 November 2017 ini bertempat di Gedung Graha Patria Kota Blitar mulai jam 08.00 wib sampai pukul 14.00 wib. Dimana Bursa Kerja mini ini diikuti oleh 18 perusahaan Nasional maupun lokal dan tersedia lebih dari 500 lowongan kerja antara lain sebagai tenaga perbankan, tenaga kesehatan, tenaga pendidik,m tenaga administrasi, teknisi, operator dan marketing.
“Animo masyarakat dalam hal ini para pencari kerja sangat tinggi. 18 perusahaan yang turut serta dalam bursa kerja ini juga banyak membutuhkan karyawan baru, maka dari kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki, dan semoga sukses,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua baik melalui block grant maupun spesific grant.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Tambah Santoso, Pemerintah Kota Blitar juga telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [adv.htn]

Tags: