Pemkot dan Pemkab Blitar Usulkan Kenaikan UMK 2018

Suharyono. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Blitar tahun 2018  diusulkan naik mencapai 8,7 persen. Sedangkan Pemkot Blitar mengusulkan angka Rp 1.640.439 untuk UMK 2018.
Kabid Bubinsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Farida Lumazah mengatakan sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 telah disebutkan terdapat rumus soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota untuk tahun 2018, dimana di Kabupaten Blitar sesuai dengan hasil Sidang Dewan Penguapah UMK  tahun 2018 naik Rp. 132 ribu dari UMK tahun ini senilai Rp. 1.520.912,-.
“Sehingga UMK tahun 2018 diusulkan naik menjadi Rp. 1.653.383,- atau naik sekitar 8,7 persen,” kata Farida Lumazah.
Lanjut Farida, hal ini sifatnya masih usulan dan saat ini usulan ini masih dikirimkan kepada Bupati Blitar untuk mendapatkan rekomendasi. Sehingga jika nanti sudah mendapat rekomendasi maka usulan ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa timur.
“Diperkirakan pada tanggal 23 November 2017 nanti akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur soal penetapan UMK Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Sementara Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar pada 2018 ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.640.439, dimana UMK Kota Blitar tahun 2017 sebesar Rp 1.509.005.
“Jika dibandingkan UMK 2017, UMK 2018 naik sebesar Rp 131.434,- dan saat ini sudah diusulkan ke Gubernur karena juga sudah ditandatangani Wali Kota Blitar,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono.
Dikatakan Suharyono, untuk penentuan besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur Jatim, sudah melalui Rapat Dewan Pengupahan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 lalu dengan kesepakatan Dewan Pengupahan adanya kenaikkan UMK 2018 sebesar Rp. 131.434,-.
“Penentuan besaran UMK memakai rumus, dan semua daerah kenaikkannya sama. Sehingga kenaikan UMK Kota Blitar sekitar 8,71 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya,” ujarnya.
Tambah Suharyono, hasil pantauan penerapan UMK 2017 di Kota Blitar selama ini menurutnya tidak ada masalah. Bahkan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP. Bahkan pihaknya juga berharap kondisi tersebut juga terjadi pada penerapan UMK 2018 mendatang.
“Jumlah perusahaan di Kota Blitar tidak terlalu banyak, hanya sekitar 30-an perusahaan. Dan penerapan UMK selama ini juga diterima tanpa ada yang mengajukan penagguhan,” imbuhnya. [htn]

Tags: