Pemkot Diminta Responsive Atas perlambatan Ekonomi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Fraksi PKS belum melihat adanya antisipasi yang memadai dalam RAPBD Kota Surabaya tahun 2021 terhadap perlambatan ekonomi. Pemerintah pusat sendiri telah mengumumkan adanya resesi yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang minus selama dua kuartal terakhir 2020, kuartal kedua dan ketiga. Terakhir di angka minus 5,32%.
“Belum ada terobosan berarti yang disiapkan Pemerintah Kota dalam menghadapi situasi yang sama atau bahkan lebih buruk pada Tahun 2021, utamanya dalam mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi.
Juga upaya antisipasi jika refocusing dan retargeting anggaran digulirkan kembali karena perkembangan pandemi. Penyusunan APBD masih belum terasa nuansa mengatasi krisis padahal warga kota merasakannya dalam kondisi sehari-hari,” ujar Juru Bicara FPKS, Aning Rahmawaty, dalam Paripurna Jawaban Fraksi atas Raperda APBD Surabaya 2021, Senin(9/11).
Untuk itu FPKS, kata Aning meminta agar Pemkot Surabaya melihat strategi Pemkot dalam mengatasi pengangguran yang semakin banyak dalam kondisi saat ini.
Terutama bagaimana upaya mencipatakan lapangan kerja, upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing terhadap tenaga kerja luar daerah, dan perlunya sinergitas antarprogram ketenagakerjaan sehingga dapat benar-benar signifikan mengentaskan pengangguran yang angkanya masih sangat tinggi.
Menurut FPKS, APBD Tahun Anggaran 2021 harus memberikan porsi yang besar bagi program-program pengentasan pengangguran dengan cara peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penciptaan lapangan kerja.
Anggaran yang tercantum harus menyasar jumlah yang sesuai dengan angka pengangguran itu sendiri. Bukan hanya 2-3 ribuan orang saja. Angka ini tentu sangat kecil dibandingkan dengan angka pengangguran dan angkatan kerja kota Surabaya.
“Karenanya anggaran pengentasan pengangguran melalui peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu mendapat perhatian yang jauh lebih besar agar memberi dampak signifikan bagi penurunan angka pengangguran,” terang Aning.
Selain itu, FPKS juga meminta agar pemkot Surabaya tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan Bangunan yang menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Apakah terjadi kenaikan target PBB pada RAPBD 2021 ini? Jika terjadi kenaikan, apakah kenaikan tersebut berdasarkan kenaikan tarif ataukah karena hal lainnya. Mohon penjelasan Saudari Walikota,? ,papar anggota Komisi C ini. [gat.dre]

Tags: