Pemkot Gelar Apel dan Pawai Ta’aruf Songsong Romadhon 1439 H

Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd bersama Forkopimda dan Kepala Kemenag Kota Blitar saat memberangkatkan Pawai Ta’aruf Songsong Romadhon di depan Kantor Wali Kota Blitar, Senin (14/5) kemarin.[Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Menyambut Puasa Ramadhan 1439 H/2018 M, Pemerintah Kota Blitar bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Kota Blitar gelar Apel dan Pawai Ta’aruf Songsong Romadhon 1439 H di Halaman Kantor Pemkot Blitar, Senin (14/5) kemarin.
Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, MPd mengatakan pelaksanaan Apel bersama ini adalah wujud ukhuwah antara Pemerintah Kota Blitar dengan umat Islam di Kota Blitar.
“Jika ulama’, umaro’, dan umat bersatu dalam satu visi yang sama, Insyaalloh gerak langkah dan perjuangan kita akan senantiasa mendapatkan Ridho dari Allah SWT,” kata Drs. Santoso, MPd.
Lanjut Wawali Santoso, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait dengan pelaksanaan Bulan Suci Romadhon tahun ini, ada Lima hal diantaranya pertama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar untuk ikut serta secara aktif menciptakan suasana yang kondusif, saling menghormati antara lain dengan memasang media informasi berisi himbauan untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa pada bulan Romadhon.
Kedua bagi Camat dan Lurah melalui RW dan RT agar meningkatkkan kewaspadaan terhadap segala gangguan Kamtibmas antara lain dengan menggiatkan siskamling, tanpa membunyikan petasan, atau bunyi – bunyian lain yang mengganggu ketentraman dan ketenangan warga.
Ketiga bagi Ta’mir Masjid, Musholla dan Langgar agar membatasi tadarus yang menggunakan pengeras suara sampai dengan pukul 22.00 Wib, dimana apabila kegiatan tadarus belum selesai, dapat diteruskan tanpa menggunakan pengeras suara.
Keempat, bagi pengusaha warung makan, depot, restoran, hotel, dan kafe aga memberikan batas penutup jendela ataubagian yang terbuka lainnya dengan menggunakan kain atau alat penutup lainnya pada siang gari sehingga kegiatan makan dan minum di dalamnya tidak tampak dari luar. termasuk tidak menyelenggarakan live music dan hiburan malam dan yang sejenis serta dilarang menyediakan dan menjual minuman keras selama bulan suci Ramadhan terhitung dari awal sampai akhir puasa sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
“Kelima, selama bulan suci Ramadhan, seluruh rumah karaoke tutup total terhitung mulai tanggal 16 mei sampai dengan 15 juni 2018 dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui pada saat Apel juga sempat dilaksanakan doa bersama kepada para korban Bom di Surabaya dan Sidoarjo. Selain itu usai mengikuti Apel yang diikuti oleh seluruh PNS Pemkot Blitar, TNI, Polri dan Ormas Islam se-Kota Blitar dilanjutkan dengan Pawai Ta’aruf yang diikuti oleh ribuan Santri, Pelajar, Mahasiswa dan Ormas Islam se-Kota Blitar dengan berjalan kaki, naik sepeda dan kendaraan hias untuk keliling Kota Blitar dengan tertib dan pengawalan dari Polres Blitar. [htn.adv]

Tags: