Pemkot Harus Jadi Mediator Sengketa Lahan Warga dengan Pemerintah

DPRD Surabaya,Bhirawa
Masih banyaknya sengketa lahan antara masyarakat dengan lembaga negara tentunya membutuhkan kehadiran Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilih wilayah dan regulasi. Anggota Komisi A, Fatkhur Rohman menilai Pemkot seharusnya bisa menjadi mediator antara pihak yang bersengketa.
“Butuh kehadiran Pemkot sebagai mediator pada sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan lembaga negara baik BUMN maupun lembaga lain seperti TNI atau pemerintah pusat sendiri,” ujar Fatkhur Rohman , Rabu(8/8).
Pemkot, lanjut Fatkhur adalah pemilih wilayah dan mengetahu sebenarnya status lahan yang dijadikan sengketa. Selain itu, ujar anggota Fraksi PKS ini, Pemkot adalah orang tua rakyat Surabaya yang semestinya bisa menjadi mediator untuk mencari solusi yang tepat bagi sengketa lahan yang terjadi.
Sebagai contoh, Fatkhur menyebut sengketa antara warga Bandar Rejo -Bulak banteng dengan TNI AL yang sempat dihearingkan dengan Komisi A. Dalam posisi ini, lanjut Fatkhur , seharusnya pihak Pemkot dengan menggandeng BPN bisa memastikan status lahan apakah benar tepat seperti PP 68/2014 masuk dalam wilayah pertahanan militer.
Fatkhur juga meminta Pemkot untuk segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait apakah wilayah Bandarrejo yang saat ini sudah menjadi hunian itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meskipun bila ternyata masuk dalam wilayah pertahanan militer.
“Jadi masyarakat juga punya kepastian dan rasa aman telah dibantu oleh pemerintah kota. Bagaimanapun mereka kan tidak bisa berjuang sendiri. Kalaupun memang tidak boleh, maka harusnya ada upaya ganti rugi atau upaya relokasi. Ini masuk wilayah Pemkot sebagai orang tua rakyatnya,” terang Fatklhur. [gat]

Tags: