Pemkot-Kajari Kota Batu Tekan Pernikahan Dini dan Kejahatan pada Anak

Suasana peresmian program Jaksa Sayang Anak yang dilaksanakan di Graha Pancasila, gedung Balai Kota Batu, Kamis (21/1). [Anas Bahtiar/Bhirawa]

Pemkot Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersinergi untuk menekan angka perkara hukum yang melibatkan anak- anak.

Hal ini ditandai dengan diresmikannya program Jaksa Sayang Anak yang dilaksanakan di Graha Pancasila, gedung Balai Kota Batu, Kamis (21/1). Dan salah satu yang menjadi fokus perhatian program ini adalah tingginya angka pernikahan dini.

Pembuatan program ini berangkat dari hasil kajian Kejari Batu bahwa perkara hukum di Kota Batu yang melibatkan anak- anak baik sebagai korban maupun pelaku masih cukup tinggi.

“Kita telah petakan perkara hukum anak yang terjadi tiga tahun lalu masih cukup tinggi, yakni mencapai 10 persen dari total perkara yang ada di Kota Batu,” ujar Kajari Batu, Dr Supriyanto, Kamis (21/1).

Kajari menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengubah paradigma pemikiran masyarakat bahwa jaksa adalah aparat negara yang perlu dihindari. Karena selama ini warga hanya beranggapan bahwa tugas jaksa adalah menindak dan menghukum orang saja.

Supriyanto menekankan bahwa penegakan hukum yang diterapkan Kejari tidak semata-mata menghukum orang. Karena itu hanya senjata pamungkas.

“Jika seseorang masih bisa ditata dan dibina maka itu yang kita tekankan. Kalau bisa jangan ada perkara hukum apalagi yang melibatkan anak- anak,” tegas Supriyanto.

Dalam upaya preventif ini Kejari telah membuat program yang melibatkan kelompok masyarakat. Sebelumnya Kejari telah membuat program Jaksa Jaga Desa, Jaksa Sahabat Petani, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahabat Pemuda, dan sekarang dilaunching program Jaksa Sayang Anak.

Berdasarkan statistik perkara di Kejari Batu, dalam setahun perkara hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku ada 8 perkara. Rinciannya, 5 perkara pencurian, dan 3 perkara persetubuan anak di bawah umur.

Adapun perkara hukum yang melibatkan anak sebagai korban ada 12 perkara. Rinciannya, 11 perkara korban persetubuhan, dan 1 perkara pencabulan.

“Dan anak- anak yang sudah berkonflik dengan hukum maka psikologisnya cenderung berubah atau terganggu. Apalagi perkara hukum yang melibatkan anak-anak kalau tidak persetubuhan, ya pencabulan,” jelas Kajari.

Dengan fakta ini maka tidak berlebihan jika Kejari Batu membuat program khusus untuk melindungi anak-anak. Dalam peresmian program kemarin, Kajari mengajak anak-anak Kota Batu, yakni usia 12-18 tahun, untuk menjauhi masalah yang bisa mengundang kasus hukum. Untuk itu anak-anak harus menjadi agen pelopor, dan pelapor setiap kali melihat ada pelanggaran hukum.

Senada dengan Kajari, komitmen yang sama juga diberikan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko. Melalui Forum Anak, PKK, Dinas Pendidikan, dan beberapa proram yang telah terbentuk, wali kota memberikan komitmen untuk memberi perlindungan kepada anak-anak. Termasuk melindungi anak-anak dari arogansi para orang tua untuk melakukan pernikahan dini.

Di desa tertentu di Kota Batu, kasus pernikahan dini masih cukup tinggi. Modusnya, para orang tua memberian data palsu terkait usia anaknya yang akan dinikahkan.

“Kalau masih ada ada anak yang dipaksa nikah dini, laporkan ke saya. Saya bersama pak Kajari akan selidiki apa yang menjadi faktor penyebabnya, sekaligus yang akan menjembatani agar tidak dilaksanakan pernikahan dini,” tegas Dewanti. [nas]

Tags: