Pemkot Kediri Akhirnya Gusur PKL Mastrip

Tampak pertugas saat melakukan pembongkaran kios dengan ekskavator di sepanjang jalan Mastrip Kota Blitar untuk ditertibkan. [ Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Mastrip akhirnya dilaksanakan Senin (16/1) kemarin. Bahkan menjelang dilaksanakan penggusuran tampak puluhan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip Kota Blitar ada yang berusaha menghadang dengan melaksanakan doa bersama dan Istighotsah. Namun Satpol PP yang datang dengan membawa ekskavator langsung meratakan kios mereka.
Bahakan sejumlah pedagang juga melaksanakan aksi protes dengan melontarkan beberapa pernyataan hasil hearing antara pedagang dengan DPRD Kota Blitar yang menegaskan rekomendasi DPRD Kota Blitar untuk menunda penggusuran. “Kemarin secara jelas ada rekomendasi Dewan untuk menunda penggusuran dan diharuskan memberikan relokasi kepada pedagang, tapi kenapa tetap dilaksanakan,” kata Koordinator aksi, Adi Santoso.
Lanjut Adi, pihaknya menganggap pihak Pemkot Blitar melanggar aturan karena tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Blitar, dan pihaknya juga meminta Pemkot membatalkan penggusuran. Atas aksi terabut pihak Satpol PP Kota Blitar sama sekali tak bergeming, dikatakan Kepala Satpol PP Kota Blitar, Wikandrio, pihaknya selalu berusaha memberi penjelasan kepada para pedagang yang protes bahwa waktu yang diberikan Pemkot sudah lebih dari cukup, dan penggusuran ini sudah sesuai dengan Perwali No 47 Tahun 2016.
“Sesuau dengan aturan PKL tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan dan membuat bangunan semipermanen. Seperti di sepanjang Jalan Mastrip banyak pedagang yang membuat bangunan semipermanen yang juga melanggar Perda,” terang Wikandrio.
Di sisi lain selain adanya protes dari sejumlah pedagang, suasana di Jalan Mastrip lebih disibukkan dengan para pedagang yang mengemasi barang dagangannya. Akhirnya mereka pasrah meskipun sebenarnya tak rela tempat usahanya bertahun-tahun digusur, dimana pelaksanaan penggusuran dimulai pukul 08.00 WIB dengan menggunakan satu ekskavator.
Bahkan selama penggusuran berlangsung, sepanjang jalan Mastrip ditutup total. “Kami berharap pelaksanaan penertiban ini bisa berjalan dengan lancar dan semua pihak bisa menghormati aturan dan keputusan yang telah dibuat,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui sebelumnya dengan rencana Pemkot Blitar menggusur PKL jalan Mastrip mendapatkan penolakan dari puluhan pedagang kaki lima jalan Mastrip Kota Blitar dengan menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Blitar beberapa waktu lalu.
Adi koordinator pedagang jalan Mastrip mengatakan jika dengan tegas pihaknya menolak rencana penggusuran oleh Pemkot Blitar yang menyebut para pedagang jalan Mastrip sebagai PKL. Pasalnya menurut para pedagang tempat mereka berjualan merupakan satu-satunya tempat mereka mencari nafkah sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan menurutnya penggusuran itu bukan untuk kepentingan masyarakat banyak namun hanya untuk kepentingan pengembang dan segelintir orang yang ingin menempati tempat kami berjualan. Karena dibelakang tempat penggusuran PKL Mastrip ternyata sudah didirikan kios-kios milik PT. KAI.
Adi juga mengatakan jika selama ini pihaknya juga masih membayar retribusi ke Pemerintah sebesar Rp. 2.000,- perhari. Selain itu setiap bulannya para pedagang juga masih harus membayar uang kebersihan dan keamanan sebesar Rp 5.000,- per bulan.
Bahkan Pemkot Blitar sendiri juga memberikan jangka waktu pembersihan lokasi PKL Mastrip hingga 15 Januari, dimana jika tetap tidak dibersihkan akan dibongkar paksa demi kepentingan umum. [htn]

Tags: