Pemkot Kediri Bantah Renovasi Pasar Tabrak Aturan

Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana.

Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri membantah jika penganggaran renovasi pasar Setono Betek salahi aturan, pasalnya setelah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), pihak BPKP tidak mempermasalahkan anggaran yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana, menurutnya aset pasar setono betek tersebut mutlak milik pemerintah Kota kediri, sehingga wajar jika dianggarakan melalui DPU Kota kediri, Kendati demikian dengan adanya penilaian yang dianggap menyalahi perda pihaknya melakukan konsultasi ke BPKP untuk mendapatkan petunjuk agar tidak terjadi kesalahan. “Kita sudah melakukan konsultasi ke BPKP, dan meski belum ada legal formal dari BPKP, BPKP membolehkan dan tidak masalah jika dengan penganggaran renovasi itu” kata Apip permana pada wartawan.
Apip menjelaskan, Jika dalam Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar, dalam pasal 2 disebutkan jika pembanguan dalam peneglolaan pasar itu tugas dan fungsi dari PD Pasar, hal ini maksudnya adalah bukan pembanguan fisik, artinya itu adalah dalam mangerial pengelolaan pasar.
“Di Perda itu kan sudah jelas, tugas dan fungsi dari PD pasar adalah pembanguan dalam pengelolaan, artinya bukan pembangunan fisik. Dan aset tersebut tetap milik pemerintah kota, yang diserahkan ke PD pasar hanya pengelolaannya saja,” tandasnya.
Pernyataan Kabag Humas ini juga dikuatkan oleh  Ketua komisi C DPRD Kota Kediri Reza Darmawan, menurutnya penilaian dari beberapa kalangan yang menyalahakan anggaran tersebut belum memiliki dasar yang kuat, dan tuk memastiak benar atau salahnya pihaknya selaku partai pengusung langsung konsultasi ke BPKP. [van]

Tags: