Pemkot Kediri Berikan Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan

Kota Kediri, Bhirawa
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan konsep baru terkait perizinan. Yang mana perizinan sebelumnya berbasis izin berubah menjadi berbasis resiko, hal ini berdampak juga bagi sektor kesehatan.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan Selasa (26/10) di Gedung Pertemuan Golden Restaurant Kediri yang dihadiri sejumlah 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari yang bertepatan pada 26 – 27 Oktober. Dalam sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tenaga Pendamping OSS, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP) yang diperuntukkan bagi pengusaha rumah sakit dan klinik.

Pada hari selanjutnya, dihadirkan narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan ini beberapa telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.

Edi Darmasto selaku Kepala DPMPTSP Kota Kediri menyampaikan, “Tindaklanjut UUCK dari Pada konsep perizinan baru ini terdapat pengkategorian perizinan berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi,” ungkapnya, Selasa, (26/10).

Selain perubahan pengkategorian perizinan berbasis resiko, disampaikan juga konsep terbaru tentang kepatuhan berusaha dalam UUCK. Perizinan berusaha berbasis resiko membagi kepatuhan berusaha berupa persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kesehatan.

“Dimana persyaratan adalah hal atau dokumen yang harus dipenuhi sebelum terbitnya perizinan berusaha. Sedangkan kewajiban merupakan hal atau dokumen yang harus dipenuhi pada waktu tertentu setelah terbitnya perizinan berusaha,” tutur Edi Darmasto.

Lebih lanjut Edi, pengusaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Oleh karenanya kebutuhan itu akan terpenuhi dengan adanya UUCK yang ditindaklanjuti dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Naila Adiba menyampaikan, dengan diadakanya sosialisasi ini harapannya peserta dapat memperoleh pengetahuan serta turut menyebarkan informasi ke masyarakat dan ke pelaku usahan lain.

Materi yang dibawakan pada sosialisasi ini diantaranya mengenai kebijakan penanaman modal OSS-RBA, cara pelaporan kegiatan penananman modal LKPM, persyaratan dan kewajiban bagi rumah sakit dan klinik serta materi limbah cair dan B3 yang disampaikan oleh masing-masing narasumber dibidangnya. [van.adv]

Tags: