Pemkot Kediri dapat Dukungan MUI-FKUB

Pemkot dapat dukungan dari MUI dan FKUB soal penertiban eks lokalisasi semampir.

Pemkot dapat dukungan dari MUI dan FKUB soal penertiban eks lokalisasi semampir.

(Polemik Eks Lokalisasi)
Kota Kediri, Bhirawa
Polemik penggusuran eks lokalisasi semapir terus bergulir, setelah warga penghuni eks lokalisasi mendapatkan dukungan dari parpol dan DPRD Kota Kediri, giliran Pemerintah Kota Kediri mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri.
Dukungan dari MUI dan FKUB ini muncul dalam dialog penertiban eks lokalisasi semampir, dialog dihadiri oleh tokoh agama dan masyarakat serta organisasi ke agamaan MUI dan FKUB. dalam pertemuan tersebut mayoritas seluruh peserta dialog mendukung program penertiban eks lokalisasi yang dilakukan Pemkot Kediri.
Dalam dialog terlebih dahulu Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar memaparkan alasan Pemerintah Kota Kediri melakukan penertiban Semampir di hadapan peserta. Dia menegaskan persoalan eks lokalisasi murni persoalan social.
Sebab, menurut Wali Kota, dampak sosial yang sangat serius telah dirasakan dengan keberadaan prostitusi tersebut. “Kami menemukan HIV ada sekitar 14 orang. Desember ini tinggal 10, Data HIV semua dari luar kota Kediri, ini bukan masalah pemkot saja namun sudah menjadi masalah sosial yang sangat serius. Selain itu menindak lanjuti program pemerintah untu zero prostitution,” kata Wali Kota.
Dia juga memaparkan jika program penertiban ini tidak hanya sekedar penggusuran, pihak pemkot sudah menyiapkan segala solusi atas program tersebut, dari pelatihan ketrampilan sekaligus peralatan usaha, biaya hidup bahkan menjelang penggusuran Pemkot menyiapkan uang kerohiman senilai Rp 648 juta untuk 258 Kepala Keluarga.
“Kami selaku pemerintah kota kediri memeiliki surat perjanjian antara Pemkot dan penyewa, dalam kalusul diantaranya boleh disewa asal tidak membangun bangunan permanen, tidak boleh dialih tangankan, jika pemerintah membutuhkan, sewaktu-waktu bisa digunakan tanpa sayarat atau ganti rugi apapapun, hal ini dilakukan agar kediri bebas prostitusi,” ungkapnya.
Ketua MUI Kota Kediri, Gus Khawabi Makrus, dalam polemik eks lokalisasi semampir ini menyatakan harus mencari solusi yang terbaik. Jika memang tanah ini adalah hak Pemkot, kemungkinan besar semua pengasuh pondok pesantren di Kediri akan mendukung.
“Cari solusi yang terbaik bagaimana menurut lembaga hukum, pengasuh Pondok di Kediri Insya Allah akan mendukung. Ini kan tanah milik pemkot, dikuasai orang yang bukan pemiliknya. Karena itu, sah mengambil dengan cara paksa. Saya kira pemerintah ini mengambil haknya harus kita dukung,” kata Gus Khafabi Makrus.
Pernyataan dukungan juga datang dari FKUB, Ketua FKUB Makruf Anas, yang menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam menangani eks lokalisasi, mengingat implikasi yang titimbukan terhadap masyarakat, menurutnya ada beberapa dimensi sudah terkontaminasi dengan keadaan itu.
“Apalagi sudah ditemukan 14 penderita HIV, secara agama juga sudah jelas, dan harus mendapatkan penanganan yang serius apa pun alasannya walaupun dengan dalih ekonomi, kita sebagai tokoh agama ikut tanggung jawab dari kontaminasi tersebut. Dan kami mohon secepatnya dilakukan penertiban sesuai peraturan yang ada.” kata Makruf.
Sementara saat ditanya, terkait desakan DPRD Kota Kediri agar Pemkot Mnunda penggusuran, Wali Kota Kediri mengaku tidak ada masalah dengan DPRD. Alasannya, setiap paripurna mereka selalu menanyakan progres eks lokalisasi. “Tidak ada masalah, bahkan mereka setiap paripurana menanyakan progresnya. Dan penertiban akan sesuai tahapan” tandas Wali Kota.
Sebelumnya, DPRD Kota Kediri melalui Komisi A dan B menggelar rapat kerja bersama tim penertiban eks lokalisasi dan penghuni ekslokalisasi. Dalam rapat kerja tersebut diputuskan empat point. Yang pertama penutupan praktek prostusi mutlak dilakukan, dan ternyata jika ada yang melakukan Prostitusi akan ditindak tegas dan di Bull Dozer.
Kedua, Pemkot harus menunda penggusuran, hingga poses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap 3 meninjau lokasi yang menjadi persoalan, Untuk dilakukan Pemetakaan, dan yang terakhir jika tetap dilakukan pemkot, harus dilakukan Pansus. [van]

Rate this article!
Tags: