Pemkot Kediri Kurangi Jam Kerja PNS

6-foto B wed-keki PNSKota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota kediri mengeluarkan Kebijakan untuk menguhrangi  jam kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota kediri selama 1 jam, di mana kebijakan pengurangan jam kerja ini  ini berlaku pada bulan puasa atau Ramadhan 1435 hijriah.
Dikatakan Kabag Humas Dan Protokol Kota Kediri Jawadi, pengurangan jam kerja ini untuk meng hormati bulan puasa bagi warga yang menjalankan ibadah puasa di lingkunmagn Pemkot Kediri, dan pemberlakuanya 1 Ramadan hingga sebulan penuh. “Meskipun dikurangi jam kerjanya kami pastikan, kegiatan puasa ini nanti tidak akan mengganggu kinerja para PNS di lingkungan Pemkot Kediri,” ujar Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi.
Dijelaskannya, pada bulan normal, jam kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Tetapi untuk bulan puasa kini, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir jam 15.00 WIB. Pemberlakuan jam kerja baru ini mulai 1 Ramadan.
Tak hanya itu Meskipun pada bulan puasa, tetapi Pemkot Kediri akan mengawasi kinerja para PNS. Para abdi Negara ini dilarang keluyuran dan berbelanja di mall saat jam kerja. Sementara itu, berdasarkan data, jumlah PNS di Kota Kediri sendiri mencapai 7 ribuan orang yang tersebar di sejumlah satuan kerja. [mb2]

Rate this article!
Tags: