Pemkot Kediri Larang Mobdin untuk Mudik

Drs. Budwi Sunu Hernaning Sulistyo, M.Si

Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri melarang Mobil Dinas (Mobdin)  untuk keperluan mudik pada hari raya idul fitri 2017, kendati demikian larangan ini masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jatim. Alasanya Mobil Dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu,  jika mengacu tahun sebelumnya aturannya  Mobdin tidak boleh dibawa mudik
“Namun sampai hari ini belum ada edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami menghimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Budwi Sunu pada wartawan.
Lebih lanjut alasan pelarangan memakai mobdin untuk mudik lebaran, kata Budwi Sunu, karena peraturannya jelas. Mobdin dipakai untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, dan ini selaras dengan peraturan pemerintah pusat,  dimana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Namun jika mengacu tahun sebelumnya
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar tidak justru tidak mempersoalkan penggunaan mobdin untuk kegiatan mudik. Bahkan, orang nomor satu di Kota Kediri ini menganjurkan pejabatnya mudik memakai mobdin.
“Kita yang khawatir itu kalau ditinggal terus kehilangan atau kecurian atau segala macam,” kata Abdullah Abu Bakar dalam pernyataan tahun sebelumnya.
Anjuran pemakaian mobdin untuk mudik Lebaran ini menurut Mas Abu, panggilan akrabnya atas dasar keamanan. Apabila ditinggal mudik, mobdin bisa menjadi sasaran pencurian.
Karena digunakan bukan untuk kepentingan dinas, kala itu, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab jika ada kerusakan pada mobil yang digunakan berlebaran. Pemkot tidak memberikan fasilitas tanggungan kerusakan yang timbul akibat penggunaan secara pribadi. [van]

Tags: