Kota Kediri Segera Naikkan Santunan Kematian

Kepala-Dinsosnaker-Kota-Kediri-Dewi-Sartika.

Kepala-Dinsosnaker-Kota-Kediri-Dewi-Sartika.

Kota Kediri, Bhirawa
Minimnya penyerapan dana santunan Kematian Pemerintah Kota Kediri merevisi Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang satuan kematian yang hanya  Rp 500 ribu. Saat ini Perda tersebut masih menunggu evaluasi Gubernur Jatim. Dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kediri Dewi Sartika, dalam Perda yang diajukan tersebut nilai yang diajukan untuk  santunan kematian untuk masyarakat miskin Rp 2 juta.
Selain itu, dalam Perda yang diajukan itu ada sedikit perubahan tentang persyaratan untuk mengajukan santunan kematian. “Untuk persyaratan santunan nanti lebih dipermudah, tidak harus mengurus akta kematian, cukup keterangan dari kelurahan,” kata Dewi Sartika.
Dijelaskan Dewi Sartika, minimnya penyerapan satuan kematian ini disebabkan berapa faktor, di antaranya kurang tersampaikan informasi itu, yang kedua rumitnya kepengurusan, sehingga masyarakat miskin enggan mengurus satuan itu. “Namun Saya berharap dengan Perda yang baru nanti, mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mau mengurusnya, karena dalam satu tahun cuma 0,5 persen dari angka kematian 1 persen” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Kediri Budwi Sunu mengatakan karena sudah menjadi aturan, pihaknya akan menjalankan amanah dalam perda itu, terutama dalam proses pencairan akan lebih dipermudah.Diketahui revisi dana kematian itu dilakukan Dewan melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus). [van]

Tags: