Pemkot Kediri Siap Lanjutkan Pembangunan Jembatan Brawijaya

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar SE

Kota Kediri, Bhirawa
Wali Kota kediri Abdullah Abubakar menjelaskan proses kelanjutan jembatan Brawijaya yang hingga saat ini masih terkatung-katung karena masalah hukum yang mendera. Pemkot akan melajutkan jembatan Brawijaya ini berdasarkan Putusan MA Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 27 Desember tahun lalu.
Wali kota menjelaskan Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai kelanjutan pembangunan Brawijaya dan ditindak lanjuti oleh Kementrian PUPR dan Kementrian SesKab RI. Dari rapat tersebut di break down ke bawah untuk melakukan rapat lanjutan.
“Kita dipanggil untuk dirapatkan bersama beserta Bareskrim, Kejagung, BPKP LKPP, Kementrian PUPR, dan Sekkab RI, selanjutnya diminta kita merapatkan , kita mengahdirkan Polda mewakili Bareskrim, BPKP RI, Kejaksaan negeri, kementrian PU , membicarakan hal ini apa saja yang kita lakukan supaya jembatan in i bisa berjalan dengan lancar, dasarnya keputusan MA yang telah final” kata Wali Kota
Namun karena keputusan MA tertera harga satuan yang diakui adalah harga pada 2015, pihak Pemkot Kediri meminta Audensi Kembali ke Mahkamah Agung untuk mengunakan anggaran tahun berjalan dalam pembangunan lanjutan jembatan Barwijaya ini “jadi seperti itu proses yang dilakukan Pemkot” katanya
Selanjutnya , Pihak Pemkot melalui tim penyelesaian pembanguan jembatan barawijaya melakukan rapat dengan Balai Besar dan kementrian PU untuk meminta analisa terhadap kondisi Jembatan Brawijaya.”Dan hasilnya sudah oke akan ditindak lanjuti kementrian PU yang ada di Surabaya , hasil ini kan kami presentasikan lagi ke Sekkab,” terangnya.
Jika dalam paparan ke Sekkab tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar 2017 akan dialnjutkan dan 2018 dilakukan finishing.”Jika ini berjalan dengan lan car, acc semua ini akan maka jembatan akan diaspal dan bisa dilewati, dan nanti 2018 finishing.” Tandasnya.
Diketahui, dalam kelanjutan pembanguan jembatan brawijaya dalam tiga tahun Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran , tapi karena ada persoalan hukum itu, sehingga belum bisa dilaksanakan. Namun Putusan kasasi MA Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 27 Desember 2016 menyebutkan bahwa PT. Fajar Parahiyangan, sebagai pemenang lelang sebelumnya dapat untuk segera melanjutkan pekerjaan diharapkan pembangunan bisa dilanjutkan
Sementara Jembatan Brawijaya sendiri diharapkan bakal menjadi akses penghubung wilayah Kecamatan Kota dengan Mojoroto yang terpisahkan oleh Sungai Brantas. Selama ini masyarakat hanya mengandalkan Jembatan Lama yang kondisinya sudah memperihatikan. [van]

Tags: