Pemkot Kediri Susun Raperda Pengelolaan Sampah

raperdaKota Kediri, Bhirawa
Melihat banyaknya masayarakat yang masih membuang sampah disembarang tempat, membuat Pemerintah Kota Kediri menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan sampah. Raperda ini masih dalam pembahasan DPRD Kota Kediri, jika nantinya ini di syahkan oleh DPRD, nantinya di tahun 2015 diharapkan masayarakat akan lebih hati-hati dalam membuang samapah maupun mengolah sampah.
Sebab dalam Raperda ini, ada sanksi yang harus dipenuhi bagi pelnggar perda,  Dijelaskan oleh Kabid Kebersihan DKP Kota Kediri Endang Kartika Sari, Sanksi Administrasi pagi pelanggar ini berupa denda dan tindakan. “Saat ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi karena belum miliki perda, dengan penyusunan perda ini pemerintah bisa memberikan sanksi bagi pelanggar perda,” kata Kabid Kebersihan Endang Kartika.
Selain itu, Dia menjelaskan dengan adanya Perda nantinya masyarakat mengetahui Hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan. “Dengan Perda ini nantinya masayrakat tahu kewajiban dan haknya dalam pegelohan persampahan,” tandasnya. [van]

Tags: