Pemkot Kediri Terbitkan Perwali Pemberdayaan Masyarakat

(Kawal Dana Kelurahan)

Kota Kediri, Bhirawa
Menindaklanjuti Permendagri Nomor130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, Wali kota Kediri menerbitkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Diharapkan dengan perwal yang telah diterbitkan ,dalam pelaksanaan kegiatan berjalan pada _track_nya, Dalam sosialisasi Perwal ini, Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan arahan terkait dengan peruntukan dana kelurahan agar memberikan dampak yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri.
Dikatakan Abu Bakar, Peruntukan dana kelurahan ini untuk meningkatkan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam peningkatan potensi masyarakat. Sesuai dengan konsep pembangunan di Kota Kediri yaitu membangun bersama masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pembangunan yang ada di Kota Kediri ini terwujud dengan baik dan Kota Kediri semakin berkembang karena membangunnya bersama-sama antara pemerintah dan juga masyarakat.
“Saya selalu menegaskan di acara Kopi Tahu pentingnya kita duduk bersama atau diskusi untuk mengembangkan buah-buah pemikiran antara masyarakat dan Pemerintah Kota Kediri. Harus selalu bersinergi dan kompak baik lurah, LPMK maupun masyarakat. Dan alhamdulillah sesuai dengan data yang kita miliki berdasarkan BPS dan Barenlitbang semua pembangunan di Kota Kediri baik,” ujar Mas Abu sapaan akrab Wali Kota
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembangunan di Kota Kediri ini sudah merata, yang dibangun tidak hanya di tengah kota saja melainkan di seluruh wilayah Kota Kediri seperti kampung-kampung juga dibenahi.
Terakhir Walikota Kediri mengatakan bahwa dana kelurahan ini berbeda dengan dana prodamas, dana kelurahan ini bisa digunakan untuk membiayai pelayanan sosial yang berdamapak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat seperti pembuatan drainase, penerangan lingkungan, posyandu, PAUD, alat pemadam kebakaran dan sebagainya.
“Selain itu, juga bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri seperti pelatihan kader kesehatan, penyelenggaraan pelatihan usaha, penyediaan layanan informasi tentang bencana, kegiatan pengelolaan kententraman, ketertiban umum, linmas, dan sebagainya.” tandasnya. [Van]

Tags: