Pemkot Lelang 12 Kendaraan Bermotor, Peserta Bisa Perorangan atau Badan Usaha

Pemkot, Bhirawa

Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah. Ada 12 kendaraan bermotor yang akan dilelang, Rabu (20/9) lusa.

Ke-12 kendaraan itu di antaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKP dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5.400.000 dengan uang jaminan Rp 1,8 juta. Hingga mobil Toyota Crown 2000 tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta. Ada juga Station Wagon Toyota Kijang KF52 STD tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta.

“Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” tegas Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Noer Oemarijati, Minggu (17/9).

Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode closed bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.

Peserta dapat melakukan penawaran lelang dengan ketentuan, batas waktu/penutupan penawaran lelang dilakukan sampai dengan Rabu (20/9) pukul 10.00 waktu server e-Auction dan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang dilakukan pada Rabu (20/9) pukul 10.00 waktu server e-Auction.

“Untuk penetapan pemenang dan peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing,’’ jelasnya.

Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

‘’Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual account masing-masing peserta lelang,’’ sambungnya.

Meski metode lelang menggunakan metode closed bidding, peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang tersebut, Senin (18/9) mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00.

Lokasinya, 11 paket mobil yang dijual satuan di Jalan Taman Surya No 1 dan satu paket barang yang dijual scrap yakni Toyota Kijang KF50 SPR L 1131 SP di gudang perbengkelan Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset di Jalan Dupak Rukun No.104 Surabaya.

Pada 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada Januari, Maret, Juni, Juli dan terakhir pada awal September lalu. Selama itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dan scrap 15 motor dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 1,747 miliar.  [dre]

Tags: