Pemkot Madiun Beli Damkar Belum Diserahterimakan

Seusai uji coba mobil Damkar dari Swedia bebera waktu lalu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (tengah pakai topi) dan Sekda Kota Madiun, Drs. Maidi, SH. MM.M.Pd foto bersama dengan petugas pemadam kebakaran BPBD Kota Madiun .[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, membeli mobil pemadam kebakaran (Damkar) produksi Swedia pada tahun anggaran (TA) 2016 seharga sekitar Rp28,2 miliar. Namun, Pemkot Madiun belum mau membayar mobil Damkar dari rekanan dengan alasan surat-suratnya belum lengkap.
“Kita membeli Damkar itu, dalam perjanjiannya beli On The Road. Karena suratnya belum lengkap, ya belum kita bayar. Kalau suratnya sudah lengkap, pasti kita bayar. Kita ini harus hati-hati menggunakan uang APBD,” kata Sekda Kota Madiun, Drs. H. Maidi, SH.MM.M.Pd saat acara jumpa pers sekaligus peringatan HPN 2017, Selasa (14/2).
Diakui oleh Sekda Maidi, kalau masalah spesifikasi mobil Damkar sudah sesuai dengan permintaan dan sudah diuji coba.. Sehingga, saat ini status mobil Damkar tersebut adalah barang titipan atau belum ada serah terima antara rekanan dengan Pemkot Madiun.. “Kalau spek sudah terpenuhi. Sudah kita uji coba. Tenaga kita juga ahli semua untuk mengoperasikannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum, menyatakan, untuk mengatasi semua masalah di Pemkot Madiun, hendanya jangan grusa-grusu. Karena itu, diimbau agar kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Madiun tetap pada kebijakan Pemkot Madiun yakni, semuanya harus sesuai aturan atau peraturan yang ada.
Misalnya lanjut Wawali Kota Madiun ,Sugeng Rismiyanto, dalam pembelian mobil Damkar dari Swedia itu kalau memang belum dilengkapi dengan surat-suratnya termasuk STNK nya, ya jangan dibayar dulu. Yang namanya membeli kendaraan sewajarnya pembeli menghendaki kelengkapan kendaraan termasuk adanya STNK.
“Kalau nanti sudah dilengkapi surat-suratnya termasuk STNK, tentunya akan dibayar. Sekarang ini, masih dalam proses. Kalau sekarang pihak rekanan menggugat, ya kita ikuti saja bagaimana di Pengadilan Negeri nantinya,”pungkasnya.
Sementara menurut Plt Kepala DPU dan Tata Ruang Kota Madiun, Ir. Suwarno, MM yang juga Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun saat acara jumpa pers dan HPN 2017, Selasa (14/2) kepada Bhirawa, mengatakan, kalau dulu itu, mobil Damkar dari Swis itu, pembayarannya kalau sudah dilengkapi dengan surat suratnya termasuk STNK (Surata Tanda Nomor Kendaraa) baru dibayar. [dar]

Tags: