Pemkot Madiun-BPJS Kesehatan Samakan Persepsi Pelaksanaan Permendagri

Sekda Kota Madiun Rusdiyanto, perwakilan OPD Pemkot Madiun yang terkait serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henry Army Iriawan menghadiri sosialisasi Permendagri Nomor 70 tahun 2020 di Ruang Gatotkaca Hotel Aston Madiun, Selasa (24/11).[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun bersama BPJS Kesehatan menyamakan persepsi dan pandangan terkait kebijakan jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkup Pemkot Madiun. Kebijakan ini tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto di Ruang Gatotkaca Hotel Aston Madiun, Selasa (24/11). Hadir pula perwakilan OPD Pemkot Madiun yang terkait serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henry Army Iriawan.

Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Komaedi membuka acara sosialisasi secara resmi mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian. Pada kesempatan tersebut, Komedi juga menjelaskan tentang isi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

Menurut Komaedi, pekerja penerima upah di lingkup pemerintah daerah ini terdiri dari kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, pegawai non PNS, hingga kepala desa dan perangkat desa. ”Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait aturan tersebut,” katanya.[dar]

Tags: