Pemkot Madiun Curigai DBHCH Rp11,7 M Tak Ada Laporan

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauKota Madiun, Bhirawa
Sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2015, penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015 di Kota Madiun senilai Rp11,7 miliar untuk lima SKPD hingga pertengahan tahun penyerapanya belum ada laporannya.Sementara itu, tahun 2014 DBHCHT di Kota Madiun senilai Rp13,8 miliar yang diperuntukkan lima SKPD hanya terserap Rp 11,8 miliar atau 85 persen.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dan Sosial (Pereksos), Kota Madiun, Wahyudi SSos didampingi Kabag Humas dan Protokol Kota Madiun, Drs Edy Djoko Purnomo, yang jelas, DBHCHT tahun 2015 alokasi untuk Kota Madiun sebesar Rp11,7 miliar. Terbagi untuk lima SKPD seperti tahun 2014 lalu. kini, sudah ada penyerapan, tetapi belum ada laporan. Karena laporan per semester pada Bulan Juli.
Menurut data di Kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Sosial (Pereksos), Kota Madiun, DBHCHT tahun ini anggarannya digelontorkan untuk lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di antaranya RSUD Kota Madiun, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) dan Pereksos.
Wahyudi yang didampingi Koordinator Sekretariat DBHCHT Kota Madiun, Etty Juliastuti mengatakan, selain penyerapan belum ada laporannya, permasalahan juga terjadi di SKPD. Pasalnya dari lima SKPD, hanya tiga SKPD yang sudah menganggarkan untuk kegiatan tahun ini. Yaitu, Pereksos dua kegiatan untuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai senilai Rp190 juta dan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tak dilekati cukai atau dilekati pita cukai palsu senilai Rp30 juta.
Kemudian Disnakertrans senilai Rp640 juta terbagi untuk dua kegiatan, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat sekitar pabrik rokok Rp450 juta dan Rp190 juta untuk bantuan sarana produksi bagi masyarakat sekitar pabrik rokok. Serta, Disperindagkoppar untuk pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui good manufacturing practice sebesar Rp82 juta.
Sementara lanjut Etty Juliastuti, untuk RSUD Kota Madiun dan Dinkes tahun ini program kegiatanya hanya copy paste kegiatan ditahun 2014 yang sempat tak diserap lantaran terkendala aturan. Wahyudi merincikan, RSUD tahun 2014 kemarin mengangarkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp3 miliar, namun hanya terserap Rp1,7 miliar. Sehingga tersisa Rp1,2 miliar dan sisanya diserap ditahun  2015.
Adapun untuk Dinkes, tahun 2014 menganggarkan Rp531 juta untuk pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Namun hanya terserap Rp5,8 juta, lantaran terkendala aturan pengadaan obat yang diharuskan hanya untuk obat jantung dan paru. Sehingga sisa anggaran Rp525 juta akan diserap ditahun ini.
Tahun 2014 lalu, Kota Madiun digelontor anggaran DBHCHT senilai Rp13,8 miliar. Namun hanya terserap Rp11,8 miliar atau 85,3 %. Sedangkan penyerapan yang paling lemot terjadi di Dinkes hanya 1,1%. Kini di Kota Madiun hanya berdiri dua pabrik rokok yang beroprasi.Yakni Pabrik Rokok Kelobot Grindo di Jl Kutai yang kondisinya semakin memprihatinkandan Pabrik Rokok Kelobot  Tebu di Jl Mastrip. [dar]

Tags: