Pemkot Madiun dan DPRD Tanda Tangani KUAPPAS

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd menandatangani KUAPPAS disaksikan Wakil Ketua DPRD, Wakil Wali Kota Madiun dan Sekda Kota Madiun, Senin (31/7). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhoirawa
Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS)  tahun 2018, secara resmi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto serta Wakil Wali Kota Madiun  H.Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (31/7).
Penandatanganan KUAPPASi menyatakan, penyusunan APBD diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS tahun anggaran 2018. Hal ini, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2018, kebijkan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar Belanja Daerah tahun 2017.
Para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan daerah , prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2018. Secara lengkap PPAS TA 2018 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Dokumen ini diharapkan menjadi acuan yang baik terhadap APBD tahun 2018,”kata Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto berharap.
Hadir menyaksikan penandatangan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Andriono Waskito Murti, Kepala Bappeda Kota Madiun, Totok Sugiyarto, Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Rully Dwi, Kepala Bappenda, Sudandi, Kabag Hukum Sekretariat Kota Madiun, Budi Setyawan, Plt. Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi serta Kepala BPKAD Kota Madiun, Rusdiyanto. [dar]

Tags: