Pemkot Madiun Gandeng Tim Appraisal Tentukan Tarif Sewa Ruko

Sekarang ini, di Kota Madiun terdapat penyewa ruko aset milik Pemkot Madiun yang nakal, lantas menyewakannya kembali ke orang lain secara diam-diam dengan harga yang lebih mahal. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Upaya menekan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Madiun terus dilakukan. Salah satunya, terkait retribusi kekayaan daerah mengenai sewa ruko.

Sejumlah ruko aset pemerintah daerah disinyalir telah disewakan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Karenanya, Pemkot Madiun berencana mengganti sewa tarif sewa ruko sesuai dengan harga yang ditetapkan tim appraisal.

”Jadi urusan sewa aset berupa ruko ini beberapa waktu lalu menjadi salah satu temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) dari sampling yang dilakukan. Ada temuan ruko telah disewakan kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Ini sebenarnya tidak boleh dan menyalahi aturan,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, Senin (26/9).

Dikatakannya, untuk tarif sewa aset pemda memang menggunakan dasar Perda Retribusi. Mengacu itu tarif sewa hanya sebesar Rp6.500 per meternya.

Nah, banyak penyewa nakal yang lantas menyewakannya kembali ke orang lain dengan harga yang lebih mahal. Hal itu sejatinya tidak diperbolehkan. Penyewa secara diam-diam telah menyewakan kepada orang lain.

”Untuk ke depannya kami mengambil langkah mengganti tarif sewa dengan menggunakan tim appraisal. Jadi tim appraisal yang akan menghitung berapa harga sewa aset tersebut,” jelasnya.

Sidik berharap penyelewengan atas aset tersebut bisa diminimalkan. Penyewa bakal berfikir berulang kali untuk menyewakan kembali karena tarif sewa yang sudah sesuai dengan nilai aset terkini sesuai penghitungan tim appraisal. Karena itu, diharapkan, aset tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa ada masyarakat yang dirugikan.

”Dengan begini setidaknya menekan praktik makelarisasi penyewa nakal,” tegasnya. Sidik menyebut ada tiga lokasi aset yang akan menggunakan dasar tarif dari tim appraisal. Yakni, aset di Taman Hijau Demangan (THD), Jalan Bogowonto, dan juga aset di Jalan S Parman. Pemberlakuan tarif dari tim appraisal tersebut bakal dilakukan setelah masa sewa selesai tahun ini pada November mendatang. [dar.dre]

Tags: