Pemkot Madiun Imbau Wartawan Jangan Adu Domba

walikota batik merah 2Kota Madiun, Bhirawa
Selama ini diantara Pemkot Madiun dengan wartawan yang biasa meliput kegiatan di Pemkot mempunyai tugas yang mulia. Karena itu, hendaknya para wartawan jangan memberitakan berita yang sepihak dan juga jangan mengadu domba.
”Sebab selama ini, kami bekerja untuk kebaikkan warga.Yang juga perlu diketahui yakni pelaksanaan pembangunan di Kota Madiun kiranya tak ada yang merugikan masyarakat,” tegas
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto SH MM saat membuka sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Ruang 13 Gedung Pemkot Madiun, akhir pekan lalu.
Menurut Bambang, Selama ini pihaknya (Pemkot Madiun, red) sudah selalu fair. Artinya semua informasi terkait kepentingan publik tak ada yang ditutup-tutupi. Apabila masih ada yang kurang puas dengan adanya keterbukaan informasi di Pemkot Madiun, silakan laporkan saja.
Tetapi kalau kondisi sebaliknya, bisa saja kami akan memerintahkan ke seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk tak bicara dengan wartawan. Namun hal itu diharapkan tak akan terjadi. ”Tetapi wartawan juga harus fair dan janga sepihak, juga jangan cenderung menyalahkan Pemkot,” papar wali kota berharap.
Di kesempatan itu, Bambang memberikan contoh masalah sewa Gedung Graha Bhakti Praja (GBP) kepada pihak swasta yang menghiasi media massa. Masalahnya dalam hal ini, lanjut wali kota, pihaknya (Pemkot Madiun) tak ingin merugikan kepentingan masyarakat. Sebab aset tanah dan bangunan diasumsikan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 miliar bahkan lebih dalam satu tahunnya.
”Yang jelas, gara-gara pemberitaan sepihak dalam sewa GBP, Pak Sekda (Sekretaris Daerah Drs Maidi SH MM MPd ketakutan tak mau paraf. Ya, karena Pak Sekda tak mau paraf, akhirnya saya sendiri (Wali Kota Madiun, Bambang Irianto) yang neken,” akunya.
Bambang juga menjelaskan, mulai saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan Pemkot Madiun, sudah bisa diakses melalui website resmi. Yakni kotamadiun.go.id. Jika ada masyarakat yang memerlukan informasi namun ternyata tak ada di website, diminta kepada masyarakat untuk melapor.
”Saya tak akan menutupi informasi termasuk informasi seputar APBD maupun perubahan APBD. Karena Pemkot Madiun tak main-main dengan urusan Kas Daerah. Laporan keuangan Pemkot juga online terpantau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Silahkan lapor kalau website milik Pemkot tak mencantumkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semua ini demi kepentingan dan pembangunan Kota Madiun,” jelas Bambang.
Sementara itu, menurut Kabag Humas Dan Protokol Pemkot Madiun, Drs Edy Djoko Purnomo selalu panitia Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PPID di Pemkot Madiun, disampaikan dalam Forum Kehumasan, Jumat (5/9) mengatakan, PPID Kota Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 042-401.023/52/2012 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 042-401.023/85/2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sedang tugas PPID diantaranya mengkoordinasikan dan mengkonsulidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang tersebar di seluruh satuan kerja kemudian melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Adapun yang menjadi wewenang PPID diantaranya menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [dar]

Keterangan Foto : Bambang Irianto SH MM. [sudarno/bhirawa]

Tags: