Pemkot Madiun Larang PNS Mudik Pakai Mobdin

6-FOTO OPEN Dar-mobdin pemkot mdn-2Pemkot Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya mudik menggunakan mobil dinas (Mobdin). Untuk itu, pada Jumat 25 Juli nanti, rencananya Pemkot Madiun akan menarik puluhan mobil plat merah agar tidak digunakan untuk mudik.
Namun menurut Sekretaris Daerah Kota Madiun, Drs. Maidi, SH. MM.M.Pd, kebijakan Pemkot untuk menarik mobil dinas tidak diberlakukan bagi pejabat yang berdomisili di Kota Madiun. Sedangkan sejumlah Mobdin yang diperbolehkan beroperasi selama lebaran, antara lain mobil Dinas Perhubungan, ambulans dan mobil Satpol PP.
“Yang boleh digunakan hanya kendaraan operasional dalam rangka lebaran. Tapi yang sifatnya untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk mudik atau pulang kampung keluar wilayah Eks-Karisedanan Madiun atau untuk keluar provinsi, tidak boleh,”tegas Sekda Kota Maidi, kepada wartawan, Kamis (24/7).
Penarikan Mobdin lanjut Sekda Maidi, akan berlangsung hingga memasuki jadwal masuk bekerja pasca libur lebaran. Selain itu, selama libur lebaran, jatah BBM untuk masing-masing Mobdin juga tidak diberikan. Normalnya, Pemkot memberikan jatah BBM untuk Mobdin sebanyak empat liter sehari untuk keperluan dinas.
Meskipun kebijakan tersebut tidak ada instruksi khusus dari Gubernur Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkap Maidi, namun telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. Yaitu tentang Larangan Pemakaian Mobil Dinas Saat Lebaran. “Saya berharap, dengan instruksi ini, pejabat di jajaran Pemkot Madiun mematuhi kebijakan untuk tidak menggunakan mobil dinas selama lebaran,” pungkas Maidi.
Terpisah, para pejabat di lingkungan Pemkot Madiun bisa memaklumi adanya larangan ini. Seperti yang diutarakan Camat Taman, Doris Eko Prasetyo. “Intinya kami mengikuti saja kebijakan yang ada. Dan itu tidak ada masalah bagi kami,” kata Camat Taman, Doris EP, kepada wartawan.
PNS Diminta Taati
Sementara itu, selama pemerintahan H. Fathul Huda dan Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dilarang mengunakan mobil dinas untuk keperluan di luar dinas pada saat hari raya Idhulfitri.  Hal ini seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana kendaraan dinas wajib ditinggal saat pejabat yang bersangkutan akan mudik Lebaran Idulfitri.
Kepala Bagian Hubungan masyarakat dan Media, Pemkab Tuban, Teguh Setyabudi menjelaskan, seluruh pejabat pemerintah Tuban yang berasal dari luar daerah diimbau mudik menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, mobil dinas semestinya digunakan untuk menunjang kinerja pejabat dalam pemerintahan (melayani masyarakat) bukan kegiatan pribadi sperti mudik ke kampung halaman. “Seperti tahun sebelumnya, memang tidak diperkenankan mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik, apapun alasanya,” kata Teguh.
Mantan Kepala Kesbanglinmas Pemkab Tuban ini juga mengatakan, jika ada pejabat yang nekat mengguakan kendaraan dinas untuk mudik. Apalagi dengan memanipulasi nomor kendaraan tersebut dengan plat nomor palsu (menganti plat merah dengan hitam), tentu akan ada sangsi tersendiri bagi pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan.
“Meski tidak ada sangsi secara tegas harusnya pejabat pemerintah malu jika menggunakan kendaraan tersebut tidak semestinya. Karena mobil dinas itu untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan pelayanan masyarakat  dan mudik adalah urusan pribadi,” terang Teguh.
Sementara itu, libur pegawai pemerintahan sendiri akan dimulai pada sabtu 25 Juli besok dan akan masuk kembali pada 4 agustus setelah libur lebaran Idul Fitri.
Oleh karenanya, sebagai ‘corong’ pemerintah, ia mengimbau, kepada seluruh pejabat Pemeritah di Kabupaten Tuban yang rumahnya berada di luar kota, agar mematuhi larangan tersebut. Alangkah baiknya pejabat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan lain yang bukan kendaraan dinas pemerintah. “Kami mengimbau seluruh pegawai pemerintah mematuhi larangan itu, saat akan mudik kendaraan diamankan saja di tempat masing-masing untuk tidak dibawa ke kampung halaman.” imbau dia.
Terkait dengan kebijakan itu, sejumlah masyarakat mengaku salut dengan kebijakan pemkab Tuban tersebut. Pasalnya, para pejabat sudah kaya dan sudah banyak yang memliki kendaran pribadi. “Bagus itu, bisa mengurangi pengeluaran dari anggaran pemerintah, selain juga mengurangi jumlah kemacetan. Bayanghkan, kalau semua Pemkab di Jawa Timur melarang hal itu, sudah berapa kendaran terkurangi di tengah jalan,” kata Safuan Warga Sidorejo Kecamatan Kota Tuban. [dar,hud]

Keterangan Foto : Suasana mobil dinas (mobdin) Pemkot Madiun tampak berjajar dihalaman parkir depan Kantor Pemkot Madiun di jalan Pahlawan yang dilarang untuk mudik pada saat Lebaran. [sudarno/bhirawa]

Tags: