Pemkot Madiun – Pengadilan Agama Teken MOU Silandep

Tampak Wali Kota Madiun bersama PA Negeri Kota Madiun mengadakan pertemuan sebelum acara npenandatangan MoU dimulai. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun secara konsisten melakukan efektifitas dan efisiensi dalam birokrasi.Salah satunya terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui SILANDEP (sistem informasi layanan administrasi kependudukan) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun bersama Pengadilan Agama Negeri Kota Madiun.
Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Madiun H. Maidi dan pihak Pengadilan Agama NegeriKota Madiun terkait kemudahan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat itu.
“Tujuannya ntuk mempercepat pelayanan publik agar lebih efisien.Saya mendukung itu.Kota kita ini memang dirancang untuk bergerak cepat,” ungkap Wali Kota
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Madiun Ahmad Zaenal Fanani mengatakan, perjanjian ini merupakan kerjasama antar pemkot dan PA terutama terkait perubahan identitas hukum.
“Nanti setiap masyarakat yang berperkara di PA, misalnya cerai dan sudah mendapat putusan hukum tetap.Maka KK dan KTP otomatis langsung berganti karena kita sudah terkoneksi dengan Dukcapil,” jelasnya.
Melalui perjanjian kerjasama ini, pihaknya berharap hal ini bisa memangkas birokrasi dan lebih membantu masyarakat agar lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara. [dar]

Tags: