Pemkot Madiun Razia Serentak, Warga Berkerumun Kena Semprot PMK

Dalam razia, TGTPP, juga menjaring para pemuda yang diketahui tidak memakai masker, petugas memberikan hukuman fisik berupa push up. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Setelah Kota Madiun masuk zona merah virus covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGTPP) Covid-19 Kota Madiun kembali turun ke jalan, Jumat (8/5) malam. Bukan hanya sosialisasi, tim juga melakukan penyemprotan di tempat kerumunan sebagai shock therapy.
‘’Kita harus semakin waspada, semakin berhati-hati.Selain sudah ada satu kasus (positif), pemudik juga terus datang walaupun sudah kita larang,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi.
Dikatakan oleh Wali Kota, razia ini berbeda. Tim langsung dibagi menjadi tiga kelompok untuk beroperasi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Kartoharjo, Manguharjo, dan Taman. Hal itu dilakukan agar razia semakin efektif.Penyemprotan dilakukan disejumlah titik.Salah satunya, di trotoar Jalan Abdurahman Saleh.Kawasan tersebut memang kerap dijadikan tempat nongkrong.Mereka yang nongkrong langsung diminta bubar.Sedang, tempat nongkrongnya langsung disemprot agar tidak digunakan kembali.
‘’Kalau ada yang dihimbau tetapi tidak manut, saya instruksikan untuk disemprot saja sekalian sama orangnya. Ini penting untuk menjaga kota kita,’’jelas Wali Kota meyakinkan.
Penyemprotan juga dilakukan di seputar Bundaran Taman, Lapangan Olahraga Gulun, Pasar Kotak, dan lain sebagainya.Penyemprotan dinilai efektif agar masyarakat tidak nongkrong dan berkerumun.Petugas juga memberikan hukuman ditempat kepada mereka yang masih nongkrong dan tidak pakai masker. Pelanggar kebanyakan usia remaja itu diminta untuk push-up.

Dinilai tidak taat dan patuh dengan aturan yang ada, TGTPP Covid-19 saat menertibkan PKL jualan malam hari, di semprot air dari mobil pemadam kebakaran. [sudarno/bhirawa]

Razia juga ditujukan untuk warung dan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota Madiun sejatinya tidak melarang pedagang untuk berjualan.Hanya, waktunya dibatasi.Aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 dengan tidak memberikan layanan meja-kursi dan tikar untuk duduk.Makanan atau minuman yang dibeli harus dibungkus untuk dibawa pulang.
Kebijakan itu sebenarnya sudah sejak beberapa minggu kemarin dan sering disosialisasikan.Namun nyatanya, masih ada saja yang melanggar.Petugas terpaksa menahan alas tempat duduk untuk memberikan efek jera.‘’Operasi semacam ini akan kita tingkatkan ke depan secara acak. Kalau masih ada warung yang melanggar terpaksa kita tutup sementara,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono menyatakan, kalau dalam rasia serentak di tiga Kecamatan di Kota Madiun bersama TGTPP Virus Covid-19 tidak tanggung-tanggung yakni menyertakan mobil pemadam kebakaran milik Pemkot Madiun. Bagi masyarakat berkerumun atau nongkrong di PKL atau warung makan dan warung kopi, dilakukan peringatan.Jika bandel langsung dilakukan penyemprotan air oleh petugas.
“Masalah, PKL, warung makan dan warung bkopi di Kota Madiun selama pandemi virus corona hanya sampai jam 21.00 WIB. Lebih dari jam itu jelas disemprot air. Selain memberikan efek jera juga agar tempat yang disemprot air itu jadi basah bias tidak digunakan lagi pada saat itu,”kata Kasat Pol PP memberikan alasan.
Demikian halnya lanjutnya, bagi masyarakat yang diketahu tidak memakai masker diberikan hukum fisik berupa push up. Ini umumnya para pemuda nongkrong di PKL dan warung makan dan kopi yangdijumpai petugas, seperti di jalan Abdul Rahman Saleh, di lapangan Gulun dan di lapangan Demangan.
Seperti diberitakan, Kota Madiun memiliki satu kasus positif Korona dari klaster Temboro. Seorang dari warga Jalan Indragiri terkonfirmasi positif setelah hasil swab test kedua yang diumumkan, Rabu (6/5) malam.
Pemerintah Kota Madiun memberlakukan pengetatan kawasan tertib masker dan jaga jarak melalui berbagai razia. [dar]

Tags: