Pemkot Madiun Terkesan Biarkan Pagar Roboh

Suasana pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun di jalan Dawuhan Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun yang roboh pada Sabtu (7/11) hingga sekarang belum ada tanda-tanda perbaikan. [sudarno/bhirawa]

Suasana pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun di jalan Dawuhan Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun yang roboh pada Sabtu (7/11) hingga sekarang belum ada tanda-tanda perbaikan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pembangunan pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun di jalan Dawuhan Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun itu, roboh sepanjang 15 meter, Sabtu  (7/11) pekan lalu hingga sekarang masih dibiarkan saja. Pagar pengamanan aset tanah itu dibangun 20 Oktober 2013 dengan nilai kontrak Rp 31,299 juta dikerjakan oleh CV Bayu Adhi Sarana.
“Lha mesti ae, roboh, bahan campurannya  seperti ini (pasir seperti tanah dicampur semen -Red.) dan gampang hancur diremas dengan tangan gini aja ambyur ya jelas roboh. Sedang kerangka terbuat dari besi itu, juga patah. Apalagi bangunan pagar itu tidak ada songkoknya,” kata Mbah Yamin dan Salim saat menemani pengambilan foto robohnya pagar pengaman tanah aset Pemkot Madiun kepada wartawan, Rabu siang (18/11).
Warga setempat menghendaki Pemkot segera memperbaiki robohnya pagar pengaman aset tanah milik Pemkot Madiun tersebut. Karena jalan Dawuhan di Kelurahan Pandean Kecamatan Taman ini, menghubungkan ke kantor Kecamatan Taman dengan ke berbagai jurusan ke Kelurahan di Kota Madiun lainnya.
Pantauan Bhirawa di lokasi Rabu siang (18/11), dengan robohnya pagar pengamanan tanah aset dan bangunan milik Pemkot Madiun itu, tidak diberikan tanda-tanda kalau bibir jalan Dawuhan itu roboh. Sehingga pemakai jalan yang cerdik dan mengetahui ada pagar tanah aset Pemkot Madiun roboh pemakai jalannya berhati-hati, karena takut kalau terperosok. Sebaliknya, bagi pemakai jalan (pengendara kendaraan.Red)  yang tidak tahu ada pagar roboh, jalan biasa.
Kabid Aset Daerah di Dinas Pendapatan Daerah dan Aset Pemkot Madiun, Kusnadi belum berhasil dihubungi. Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Madiun, Drs. Edi Joko Purnomo dikonfirmasi perihal robohnya pagar pengamanan aset tanah milik Pemkot Madiun di jalan Dawuhan tersebut  mengatakan, membenarkan. “Coba tak hubungkan ke Kusnadi sebagai Kabid Aset Daerah lewat telpon. Ini lho, telpon  yang anda hubungi sedang sibuk,” katanya seraya menyodorkan HP ketelingan wartawan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Bondan Pandji Saputra, SH dikonfirmasi, Rabu siang (18/11), pihaknya belum bisa komentar lebih lanjut karena dia mengaku masih dalam perjalanan. “Bagaimana kalau besok saja. Kan saya masih melihat dulu ke lokasi robohnya pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun tersebut,” katanya berjanji.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Madiun, Budi Santoso kepada wartawan, Rabu siang (18/11) mengatakan, robohnya pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun di jalan Dawuhan Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun itu, dapat dikategorikan gagal bangunan.
Karena lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang jasa kontruksi, sebelum 10 tahun suatu bangunan karena kerusakan sebagian atau seluruhnya dan akhirnya tidak dapat berfungsi karena bencana alam termasuk kategori gagal bangunan.
“Lha robohnya pagar pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Madiun ini juga termasuk kategori gagal bangunan. Meski demikian kalau masalah ini mau dipermasalahkan bisa juga. Sekarang tinggal Pemkot Madiun. Maunya bagaimana, karena bunyinya Undang-Undang Nomor 18/1999 seperti terurai diatas. Yang jelas masalah ini gagal bangunan. Sekarang  bagaimana Pemkot Madiun menyikapinya,” tegas Budi Santoso mengakhiri pembicaraan dengan wartawan. [dar]

Tags: