Pemkot Malang Ancam Beri Sangsi Pelangar Protokol Kesehatan

Wali Kota Malang, Sutiaji.

Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, akan menindak tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Pemkot Malang akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 berkaitan dengan pemberian sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol covid-19.

Langkah ini diambil mengingat jumlah kasus positif covid-19 yang terus melonjak di Kota Malang, yang hampir menyentuh angka 1000 orang.

“Ini sudah saya minta kepada Pak Sek (Sekda Kota Malang Wasto). Bisa jadi ada revisi Perwal No 19. Kami sesuaikan dengan Inpres 6,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang.

Dengan pemberlakuan sanksi itu, nantinya dia menilai pengendalian kasus covid-19 akan lebih maksimal dijalankan. Sebab, dengan aturan itu, masyarakat akan lebih disiplin menjalankan pencegahan.

“Ada punishment bagi yang tidak taat dan Protokol covid-nya bagaimana,” tandas Sutiaji. Sementara itu, berkaitan dengan angka kasus yang terus bertambah, Sutiaji menyatakan masih didominasi pasien dalam pengawasan (PDP).

Bahkan, ada tingkat kesadaran dari masyarakat untuk secara mandiri ke layanan kesehatan guna memastikan apakah terjangkit covid-19 atau tidak.

“Ternyata ada orang-orang yang ketika ada gejala sedikit saja, swab. Dia datang ke rumah sakit. Terus kena panas saja, kena flu sedikit, punya gejala-gejala yang mengarah ke sana kan sudah ditetapkan PDP,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Inpres Jokowi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 juga menyebutkan sanksi bagi fasilitas umum yang melanggar atau tak tertib protokol covid-19.

Dalam meneruskan program Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‘Sejuta Masker’, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal itu juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, menyatakan jika Pemkot akan sesuaikan dulu (Inpres Nomor 6 Tahun 2020) dengan Peraturan Wali Kota Malang, baru kami bisa jalankan.

Pernyataan tersebut disampaikan sesaat usai mengikuti video conference bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

Hal itu juga sangat berkaitan dengan bagaimana langkah disiplin yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat Kota Malang. Terlebih menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Sehingga dalam hal ini, perlu peningkatan lagi kepatuhan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran virus yang bermula dari Wuhan China itu.

“Dalam Inpres ini ada ketentuan-ketentuan sanksi sosial, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan bisa seperti misalnya nyapu di jalan, bisa bersih-bersih di masjid dan sebagainya. Nanti akan dibicarakan lagi,” kata Bung Edi.

Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona yang juga sebagai Komandan Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Malang mengaku siap mengawal penegakan Inpres.

“Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami akan melakukan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial,” tutupnya. [mut]

Tags: