Pemkot Malang Ancam Denda Parkir Sembarangan

Petugas saat menempel sticker parkir sembarangan

Petugas saat menempel sticker parkir sembarangan.

Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang, akan memberlakukan aturan tegas terhadap para pemilik kendaraan bermotor yang parkir ditempat sembarangan. Bahkan untuk kendaraan roda empat parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda Rp250 ribu.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Malang, G Raymon, kepada wartawan Senin (11/1) kemarin mengatakan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan parkir disembarang tempat. Sebab menurut dia,  jika masyarakat parkir ditempat terlarang, maka akan menambah kemacetan lalulintas di Kota Malang.
“Kota Malang ini sudah semakin padat, kalau masyarakat memarkir kendaraan disembarang tempat, pastinya akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Makanya semua sudut kota Malang ini sudah kita beri tanda dimana boleh parkir dan yang tidak boleh parkir,”ujar Raymon. Aturan tersebut, lanjut dia,  kini sedang disosialisasikan, karena itulah pihaknya mengerahkan 30 personel Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, agar tidak melanggar larangan parkir.
Pihaknya memastikan, pelanggar parkir tidak hanya akan dikenakan denda, tetapi mobil yang parkir sembarangan rodanya akan digembosi. Ini dilakukan agar masyarakat berhati-hati  saat memarkir kendaraan.
“Kalau didenda sudah pasti, langkah berikutnya akan kita gembosi  rodanya, bahkan kedepan akan kita derek, menuju kantor Dinas Pehubungan. Saat ini kami sedang berupaya untuk memiliki mobil derek,”tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan,  sosialisasi ini akan terus dilakukan khususnya dijalan-jalan yang padat lalu lintas. Tempat-tempat tersebut antara lain Jalan KH. Agus Salim, sampai dengan kawasan Kudusan di utara Malang Plaza, dan disekitar Pasar Besar. Selain itu dikawasan-kawasan sekolah juga akan dilakukan sosialisasi, karena kawasan sekolah rawan dengan parkir  sembarang, utamanya pada jam-jam berangkat dan jam pulang sekolah. Dijelaskan Raymon, selain melakukan sosialisasi terhadap parkir nakal, dalam razia tersebut pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jukir  yang nakal. Karena mobil yang parkir sembarangan terkadang ada peranan dari jukir juga. Makanya jukirnya juga dirazia, dengan maksud agar mereka tidak melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran jukir itu tidak hanya sekadar narik karcis tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi kadang mereka melakukan parkir tidak tertib. Meskipun kewenangan terkait dengan penarikan karcis tidak sesuai tarif berada di Bidang Parkir tetapi kami juga akan menindak jika mengetahui jukir nakal, termasuk jukir yang tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan,”tukasnya. [mut]

Tags: