Pemkot Malang Ancam Robohkan 211 Tower Liar

Tower LiarKota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang H. Mohhammad Anton, geram dengan keberdaan tower liar di Kota Malang. Tower yang berfungsi  sebagai Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi ini, dituding berdiri tanpa melalui prosedur. Pemkot Malang terang Wali Kota Malang yang juga pengusaha ini, tidak pernah memberikan ijin pendirian tower. Tetapi tower itu beroprasi seenaknya saja. Seharusnya pendirian tower itu dilengakpi dengan Advice Planning  (AP), dan perjinan lainnya.
Karena sejauh ini, pihaknya tidak pernah membubuhkan tanda tangan untuk pendirian tower. “Sejak tahun 2013 banyak ijin yang diajukan tapi kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan, dan tidak akan kami tanda tangani,” terang Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu, usai pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Malang Ahad (24/8) kemarin.
Menurut Abah Anton, ada 211 tower yang berdiri tanpa ijin di Kota Malang, ini lanjut dia tidak boleh terjadi. Demi mempertahankan estetika kota Malang, maka pilihanya hanya ada satu yakni membongkar tower-tower tersebut.
Pihaknya memprediksi keberadaan tower itu hanya berdasarkan perjanjian kerjsama (PKS) saja. Sementara pengurusan ijinya  belum dilakukan tetapi mereka sudah beroperasi.  Pemkot Malang tidak akan memperpanjang PKS tersebut. [mut]

Tags: