Pemkot Malang Bakal Wajibkan Produk UMKM Dijual di Toko Modern

Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya yang sedang dijajaki pemerintah kota adalah dengan menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola toko modern.
Tujuannya, agar produk UMKM Kota Malang bisa dipasarkan di berbagai gerai toko modern yang ada di Kota Malang maupun yang tersebar di daerah lainnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat melakukan audiensi dengan Pimpinan PT Indomarco Prismatama, serta Kepala Dinas PTSP, Erik Setyo Santoso, dan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tri Widyani, menegaskan jika pihaknya berkomitmen penuh terhadap pengembangan UMKM.
“Produk UMKM masuk ke toko modern adalah salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Sutiaji, Senin (23/9) di ruang rapat Wali Kota Malang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang menjelaskan, memasukkan produk UMKM ke gerai toko modern saja tidak cukup. Harus ada sistem yang dibangun agar para pelaku UMKM tidak kesulitan khususnya dalam hal pembayaran barangnya.
Nantinya, lanjut Wali Kota Malang, produk UMKM akan terlebih dahulu dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Produk tersebut, akan diverifikasi oleh pemerintah khususnya terkait dengan kualitas, kuantitas dan kontiunitas dari pelaku usaha.
“Ini perlu dilakukan, karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash kepada pelaku usaha. Sedangkan, para pelaku UMKM butuh modalnya kembali agar bisa berproduksi kembali. Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” bebernya.
Inisiai MoU dengan PT Indomarco Prismatama ini merupakan langkah awal agar UMKM Kota Malang bisa “naik pangkat”, sehingga bisa berkembang dari waktu ke waktu. “UMKM naik pangkat itu yakni usaha mikro bisa naik jadi usaha kecil, dan seterusnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang juga berpesan kepada PT Indomarco Prismatama agar berpegang teguh upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang digencarkan khususnya terkait dengan toko modern.
“Pemkot Malang juga berkomitmen, jika ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” tegas Wali Kota Malang.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan, nantinya setiap toko modern yang buka di Kota Malang harus bermitra dengan setidaknya satu UMKM. Terkait produk yang dimasukkan nantinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak yang terkait dengan hal ini.
“Toko modern juga akan memberikan CSR kepada UMKM yang meliputi bagaimana pelatihan terkait produksi, quality control, manajemen keuangan dan sebagainya. Hal itu nanti kita akan draft dengan pihak pengelola toko modern,” ungkapnya. [mut]

Tags: