Pemkot Malang Bekukan 99 Koperasi Bermasalah

Wali Kota Malang H.M. Anton saat menyerahkan sertifikat koperasi angkutan sebagai lembaga yang memiliki surat ketetapan berbadan hukum.

Wali Kota Malang H.M. Anton saat menyerahkan sertifikat koperasi angkutan sebagai lembaga yang memiliki surat ketetapan berbadan hukum.

Kota Malang, Bhirawa.
Dalam waktu dekat Pemkot Malang akan segera membekukan 99 Koperasi. Koperasi tersebut dibekukan lantaran tidak bisa memenuhi standar koperasi, salah satunya tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), setelah sebelumnya diberikan kesempatan untuk berbenah.
Wali kota Malang, HM. Anton, disela-sela rapat kerja tahunan Dewan Koperasi Daerah di Kantor Dekopinda, jalan Panjisuroso, Selasa (17/2) kemarin mengatakan koperasi yang tidak sehat harus dibekukan.
Di Kota Malang ada 765 Koperasi yang terdata Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang, belakangan ada 100 koperasi yang non aktif, atau mati suri. Setelah dilakukan verifikasi administrasi ditemukan fakta dari 100 koperasi yang bermasalah hanya 1 koperasi yang mau menjalankan kewajibanya. Sehingga 99 harus dibekukan.
“Pembekuan itu dilakukan agar tidak ada koperasi yang hanya plakat saja. Makanya akan kita tertibkan, karena sebelumnya sudah kita beri kesempatan untuk berbenah tidak dia lakukan,”ujar Abah Anton.
Pembukaan Raker Dekopinda Kota Malang diwarnai dengan pemberian sertifikat koperasi angkutan surat ketetapan berbadan hukum yang langsung diberikan Walikota Malang Abah Anton.
Abah berharap, Kepada segenap pengurus Koperasi tidak hanya bertumpu pada sekadar usaha simpan pinjam. Koperasi harus mampu berperan dalam meningkatkan kualitas UMKM. Terlebih saat ini sudah masuk MEA, makanya koperasi harus mampu berkiprah lebih banyak lagi.
Sementara itu, Herman Suryo Kumolo, Ketua Dekopinda Kota Malang, menegaskan 900 ribu warga kota tercatat menjadi anggota koperasi yang tersebar di wilayah Kota Malang.  “Koperasi Kota Malang saat dinilai sebagai barometer perkembangan koperasi di Jawa Timur, dan atas catatan itu Walikota Malang H. M, Anton dinominasikan meraih Jasa Bhakti Koperasi Tingkat Nasional,” ujar Herman.
Dekopinwil Jatin H. Mubin menambahkan pesan agar Koperasi Kota Malang dalam ruang geraknya harus mematuhi prosedur peraturan perundangan yang ada serta mampu menjadi fasilitator sekaligus mampu mengedukasi anggota didalam pemberdayaan ekonomi.
“Kota Malang merupakan berkumpulnya tokoh Koperasi, bahkan perumus undang undang Koperasi, banyak yang berasal dari kota Malang, saya yakin koperasi di Kota Malang akan terus berkembang,”tuturnya. [mut]

Tags: