Pemkot Malang Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Pengunjung Pasar Wisata Velodrome kesadaranya sangat rendah ia tetap masuk tanpa menggunakan masker kondisi ini akan mempermudah penularan Covid 19

Kota Malang, Bhirawa.
Status Zona oranye, untuk Kota Malang masih tergolong kawasan berisiko tinggi dalam penyebaran covid-19. Karena itu aktifitas masyarakat tidak boleh sembarangan. Meski di sejumlah tempat nongkrong, atau tempat ngopi sudah mulai dibuka tetapi sebaiknya masyarakat tidak kongko-kongko di sembarang tempat.

“Pemerintah tetap meminta kepada masyarakat selalu tetap meningkatkan kesadaran dan mematuhi protokol kesehatan, dalam setiap aktifitasnya,” tutur.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, akhir pekan kemarin.

Pihaknya lantas menjelaskan, aturan berkaitan dengan tata kehidupan baru telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Perwal tersebut lanjut dia, sudah mewadahi dan penegakannya jelas. Makanya masyarakat diminta mematuhinya. Peraturan yang sudah dikeluarkan itu pun dia sebut dapat menjadi salah satu pedoman hidup baru bagi masyarakat. Wasto minta warga tetap mematuhi protokol covid-19. Di antaranya adalah dengan mengenakan masker, tetap melakukan physical distancing atau jaga jarak, tak bergerombol, serta beraktivitas di luar rumah jika memang kondisi sangat mendesak seperti aktivitaa kesehatan, perekonomian, dan bekerja. “Kalau masih banyak yang nongkrong, sembarangan satpol PP akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya. Wasto menyampaikan, bentuk sanksi yang diberikan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang bandel selama pandemi adalah teguran hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, sanksi yang diberikan bagi masuarakat yang melanggar aturan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan. (mut)

Tags: