Pemkot Malang Perpanjang MoU BPKP

Kepala BPKP Jawa Timur Agus Setianto dan Sekda Kota Malang Idrus saat melakukan penandatanganan MoU di Ruang Sidang Balai Kota Malang Senin 19/12 kemarin.

Kepala BPKP Jawa Timur Agus Setianto dan Sekda Kota Malang Idrus saat melakukan penandatanganan MoU di Ruang Sidang Balai Kota Malang Senin 19/12 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memperpanjang MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Senin (19/12) kemarin. MoU itu dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Wali Kota Malang, H. Moch Anton juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas kerjasamanya dalam rangka mengembangkan manajemen kinerja pemerintah kota Malang.
“Saya berharap MoU ini nantinya dapat berfungsi sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas kedinasan di bidang perpajakan” ujar pria yang kerap disapa abah Anton tersebut.
Abah lantas menyatakan, jika yang dilakukan, itu merupakan langkah agar pelayanan di Kota Malang berjalan sesuai dengan ketentuan dan transparan. Sehingga masyarakat bisa merasakan dengan baik.
”Layanan harus diberikan dengan baik, tapi transparan harus dikedepankan. Sebab jika memberikan pelayanan tidak disertai transparansi anggaran akan berdampak pada penyelengaran Pemerintahan, jadi yang kita harapkan layanan baik didukung dengan pelaporang yang tepat,” imbuh Abah Anton.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Dr Idrus Achmad M.Si menegaskan, pajak daerah berperan besar sekaligus merupakan komponen penting pembangunan daerah, yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itulah, dia menilai kegiatan ini sangat penting dan tepat dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Kami berharap bimbingan BPKP terus berkelanjutan, sehingga memberi manfaat besar bagi peningkatan PAD Kota Malang. Sejalan dengan itu, Dispenda juga harus terus melakukan terobosan-terobosan inovatif,” urainya.
Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Agus Setianto, menandaskan langkah ini sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2014, yang mengamanatkan BPKP sebagai pendamping dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Apalagi, BPKP juga telah memiliki Klinik Konsultasi bagi Pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dari BPKP. Diharapkan hal ini bisa mendukung pelayanan tata pemerintahan yang transparan di Kota Malang.
Dalam prosesi MoU ini, Pemkot Malang, menggandeng Kejaksaan Negeri Malang dan Polres Malang Kota. Bahkan sinergi dengan BPKP jelas bukan hal baru bagi Pemkot Malang, khususnya Dispenda. Bahkan mereka tercatat sudah menjalin MoU sejak tahun 2015.
Menurut Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, bentuk kerjasama dengan BPKP meliputi tiga hal. Mulai dari modul pemeriksaan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak dan audit PNS yang notabene petugas pajak daerah serta bimbingan teknis (bimtek) tentang pemeriksaan pajak. [mut]

Rate this article!
Tags: